Laporkan Masalah

Atas Nama Konservasi Sumbu Filosofi: Reorganisasi Ruang dan Konsolidasi Ekonomi-Politik di Yogyakarta

ALDI HAYDAR MULIA, Dr. Luqman-nul Hakim, M. A.

2024 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional

     Tulisan ini membahas dinamika konservasi Sumbu Filosofi Yogyakarta yang dikukuhkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO September 2023 lalu. Proyek konservasi ini telah dicanangkan setidaknya sejak 2010, melibatkan kerja-kerja inventarisasi warisan yang dilakukan oleh pakar, serta pemugaran fisik yang terjadi di beberapa kawasan di Yogyakarta, bahkan sebelum resmi dinominasikan menjadi Situs Warisan Dunia tahun 2017. Akan tetapi, proyek-proyek pemugaran atas nama konservasi tersebut melibatkan penggusuran rumah-rumah warga sepanjang area Benteng yang berdiri di atas tanah magersari atau milik Kraton Yogyakarta, sehingga warga tak punya banyak suara atas penggusuran dan kompensasi yang diterima. Tak hanya itu, proyek konservasi juga meliputi pemindahan pedagang kaki lima (PKL) Malioboro yang dilakukan tergesa-gesa pada 2022 lalu.
            Berangkat dari lensa produksi ruang Lefebvre, tulisan ini mencoba menafsirkan konservasi Sumbu Filosofi Yogyakarta sebagai reorganisasi ruang dan konsolidasi ekonomi-politik yang dilakukan oleh Pemprov Yogyakarta untuk memancangkan kendalinya atas tata ruang Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hal ini akan kian memantapkan lima bidang keistimewaan Yogyakarta–pengisian jabatan, kelembagaan, budaya, pertanahan, dan tata ruang– yang sebelumnya telah dikukuhkan lewat Undang-Undang Keistimewaan (UUK) tahun 2012. Pengakuan UNESCO atas sistem tata ruang Yogyakarta, sekaligus Kraton sebagai otoritas konservasi, dapat dijadikan instrumen untuk mengatur konsepsi tata ruang sesuai kehendak Pemprov Yogyakarta yang menghendaki adanya peningkatan peluang ekonomi bercorak budaya dan pariwisata. Selain itu, pengakuan tersebut juga dapat menjadi sumber daya baru untuk meningkatkan penerimaan Dana Keistimewaan dari Pemerintah Pusat, mengingat ruang gerak ekonomi Yogyakarta yang terbatas.
            Akan tetapi, konservasi Sumbu Filosofi dapat menjadi ancaman bagi masyarakat Yogyakarta. Agenda konservasi tersebut rentan berbuah gentrifikasi, sebab banyak permukiman maupun bidang usaha yang berdiri di atas status tanah Sultan Ground (SG) dan Paku Alam Ground (PAG) yang dapat sewaktu-waktu izin sewanya tidak diperpanjang oleh Panitikismo. Selain itu, bayang-bayang ketimpangan dan kemiskinan yang mengintai sulit dientaskan apabila kebijakan berorientasi bisnis tersebut dilanjutkan. Berkaca pada praktik-praktik pengajuan dan pengkuhan Situs Warisan Dunia UNESCO lainnya, peristiwa ini bukan hal baru, sebab rezim kebudayaan internasional tersebut menjalankan praktik warisan yang teknokratis, elitis, dan nondemokratis

This article discusses the conservation dynamics of the Cosmological Axis of Yogyakarta that has been inscribed as a UNESCO World Heritage Site in September 2023. The conservation was planned at least since 2010, involving heritage inventorisation conducted by experts, and physical restoration in various heritage sites in Yogyakarta long before the axis was officially nominated as a World Heritage Site in 2017. However, one notable case of the conservation takes place amid the mass eviction of people who had resided along the Benteng area. It must be noted that the land inside and across Benteng belongs to Kraton, hence the people’s inability to negotiate the eviction process and its financial compensation. Mass relocation also happened to the pedestrian sellers of Malioboro who were told in short notice to relocate in 2022. 

Utilising Lefebvre’s perspective of “production of space,” this article attempts to construe the conservation of the Cosmological Axis of Yogyakarta as space reorganisation and political-economy consolidation by the Provincial Government of the Special Region of Yogyakarta to further asserts one of its special authority, spatial layout that was given by the Yogyakarta Specialness Law (YSL) of 2012. UNESCO’s recognition of Yogyakarta’s spatial layout, with Kasultanan as the heritage guardian, could be used to arrange the spatial layout according to the Provincial Government’s interest to garner economic gains from cultural and tourism affairs. Moreover, the recognition could also open up an argument to expand Special Funds from the Central Government, given Yogyakarta’s limited economic leeways.

On the other hand, the conservation of the Cosmological Axis could be troublesome for the people of Yogyakarta. The conservation is prone to gentrification, since there are many housing and commerce built upon the Sultan Ground (SG) and Paku Alam Ground (PAG) that might not be renewed should the landowners deem it so. Meanwhile, the haunting images of inequality and poverty are at risk of persisting if the government’s business-oriented mindset continues. It is not news, however, as other examples of heritage-making in UNESCO World Heritage Sites resemble the technocratic, elitist, and nondemocratic heritage practices.


Kata Kunci : Sumbu Filosofi, Warisan Dunia, UNESCO, reorganisasi ruang, konsolidasi ekonomi-politik

  1. S1-2024-459753-abstract.pdf  
  2. S1-2024-459753-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-459753-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-459753-title.pdf