Cyberfeminism and Social Movement: Struggles for Legalising the Sexual Violence Crime Bill in Indonesia
Syifa Kalista Vidyanandita, Dr. Luqman Nul Hakim, M.A.
2024 | Skripsi | Ilmu Hubungan Internasional
RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) menandakan kemajuan signifikan dalam hak-hak perempuan di Indonesia, khususnya dalam mengatasi isu kekerasan seksual. Gerakan advokasinya terutama didukung oleh media sosial dan feminis siber, di mana para feminis siber telah secara efektif memanfaatkan media sosial sebagai platform untuk menyebarkan kesadaran dan pengetahuan serta memobilisasikan dukungan terhadap isu-isu gender dan hak-hak perempuan melalui kampanye online, tagar viral, dan konten edukatif. Dengan menciptakan identitas kolektif dan memperkuat narasi "kita" melawan "mereka" dan perjuangan hegemonik, para feminis siber mampu menciptakan polarisasi politik dengan menyatukan pendukung dan memarginalisasikan penentang RUU TPKS. Pada akhirnya, gerakan advokasi RUU TPKS dapat secara strategis membingkai ulang narasi seputar RUU TPKS, dari yang sebelumnya digambarkan sebagai agenda feminis liberal menjadi sebuah perlindungan masyarakat yang penting terhadap kekerasan seksual.
The Sexual Violence Crime Bill marks a significant progress for women's rights in Indonesia, particularly in addressing the issue of sexual violence. The advocacy movement has been notably supported by social media and cyberfeminism. Cyberfeminists have effectively utilised social media as a platform to spread awareness and knowledge and mobilise support for gender and women's rights issues through online campaigns, viral hashtags, and educational content. By creating a collective identity and reinforcing the narratives of "us" against "them" and hegemonic struggle, cyberfeminists created a political polarisation by uniting supporters and marginalising opponents of the bill. Ultimately, the movement has strategically reframed the narratives surrounding the Sexual Violence Crime Bill from previously portrayed as a liberal feminist agenda into an essential societal protection against sexual violence.
Kata Kunci : cyberfeminism, social movement, the Sexual Violence Crime Bill, Indonesia, hegemonic struggle