Implementasi Pasal 127 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Terhadap Jangka Waktu Pada Renvoi Prosedur Dalam Perkara Kepailitan Di Pengadilan Niaga
Ronaldo Putra Rizky Bagut, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji implementasi Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU K-PKPU) terhadap jangka waktu pada renvoi prosedur dalam perkara kepailitan di pengadilan niaga dan implikasi atas tidak terwujudnya kepastian hukum pada renvoi prosedur terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis-normatif didukung wawancara dengan narasumber yang relevan. Data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penulisan hukum ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif yang kemudian penyusunannya dilakukan secara sistematis dan dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan regulasi yang berhubungan.
Terdapat dua kesimpulan hasil penulisan hukum ini. Pertama, bahwa ketidakjelasan hukum dalam Pasal 127 ayat (3) UU K-PKPU yang berimplikasi pada kekosongan hukum atas absennya pengaturan jangka waktu pada renvoi prosedur berakar dari limitasi pengaturan renvoi prosedur. Kedua, tidak terwujudnya kepastian hukum pada renvoi prosedur terhadap pengurusan dan pemberesan harta pailit akan merugikan kepentingan debitur pailit, kreditur, kurator, dan hakim pengawas.
This legal writing aims to examine the implementation of Article 127 paragraph (3) of Law of the Republic of Indonesia Number 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payments Obligation (UU K-PKPU) on the statute of limitation for renvoi procedures in bankruptcy cases in the commercial court and the implications of the non-realisation of legal certainty in renvoi procedures on the management and settlement of bankruptcy assets.
This legal writing is juridical-normative research supported by interviews with relevant sources. The data used in this legal writing is secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This legal writing uses a descriptive-qualitative method, which is then arranged systematically and linked to related laws and regulations.
There are two conclusions from this legal writing. First, the legal ambiguity in Article 127 paragraph (3) UU K-PKPU, which implies a legal vacuum for the absence of a statute of limitation setting on the renvoi procedure, stems from the limitation of the renvoi procedure regulation. Second, the non-realisation of legal certainty in the renvoi procedure for managing and settling bankruptcy assets will harm bankrupt debtors, creditors, curators, and supervisory judges.
Kata Kunci : Renvoi Prosedur, Pasal 127 ayat (3), Jangka Waktu