Urgensi dan Peran Bank Indonesia dalam Penerbitan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai Legal Tender
GIZELDA HAPPY PERTIWI, Royhan Akbar, S.H., LL.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis status hukum Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai legal tender dalam perspektif hukum Indonesia dan peran Bank Indonesia dalam menghadapi tantangan hukum terhadap rencana penerbitan CBDC sebagai legal tender di Indonesia, khususnya pasca penerbitan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian normatif-empiris yang didukung oleh pendapat narasumber yang diperoleh melalui metode wawancara. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan penyajian deskriptif, dan disusun secara sistematis untuk memudahkan pembaca memahami isi penelitian ini secara menyeluruh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasca diundangkannya UU P2SK, CBDC memiliki status hukum sebagai legal tender. Namun, peraturan tersebut masih dalam tahap awal sehingga berpotensi menimbulkan risiko dan ketidakpastian hukum. Selain itu, Bank Indonesia juga dihadapkan oleh tantangan terkait kesiapan infrastruktur dan teknologi digital perbankan yang masih perlu dikembangkan. Bank Indonesia memiliki hak eksklusif atau wewenang khusus yang diberikan oleh undang-undang untuk menghadapi tantangan tersebut. Hak eksklusif yang dimiliki oleh Bank Indonesia, yaitu sebagai pengelola dan regulator. Dengan peran tersebut, Bank Indonesia dapat menentukan model bisnis CBDC yang tidak akan mengganggu stabilitas moneter dan sistem keuangan, serta membuat peraturan khusus mengenai penggunaan CBDC.
This legal writing aims to conduct a comprehensive examination and analysis of the status of Central Bank Digital Currency (CBDC) as legal tender within the framework of Indonesian law, as well as to delineate the role of Bank Indonesia in addressing the legal opportunities and challenges associated with the proposed issuance of CBDC as legal tender in Indonesia, particularly in the wake of the enactment of Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector (UU P2SK).
This research is classified as normative-empirical, supported by insights obtained from informants through structured interviews. The analysis is executed qualitatively, employing a descriptive framework that is systematically organized to facilitate a thorough understanding of the research findings.
The results of the research indicate that after the enactment of the P2SK Law, CBDC has legal status as a legal tender. However, the regulation is still in its early stages, potentially causing risks and legal uncertainty. In addition, Bank Indonesia is also faced with challenges related to the readiness of digital banking infrastructure and technology that still needs to be developed. Bank Indonesia has exclusive rights or special powers granted by law to deal with these challenges. The exclusive rights owned by Bank Indonesia, namely as a manager and regulator. With this role, Bank Indonesia can determine CBDC business models that will not disrupt monetary and financial system stability, as well as make special regulations regarding the use of CBDC.
Kata Kunci : Bank Indonesia, Central Bank Digital Currency (CBDC), Rupiah Digital, Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.