Tinjauan Pengampuan bagi Penderita Skizofrenia
AMANAH TRISETYO WATI, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pengampuan diterapkan terhadap penderita skizofrenia. Selain itu, penelitian ini juga mengkaji akibat hukum pengampuan terhadap penderita skizofrenia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier serta dilengkapi dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara. Adapun data dianalisis dengan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa skizofrenia dapat menjadi alasan untuk menempatkan seseorang di bawah pengampuan karena termasuk dalam ragam disabilitas mental. Namun, penerapan pengampuan harus dilakukan dengan pendekatan yang fleksibel dan mempertimbangkan kondisi mental aktual individu secara menyeluruh. Tidak semua penderita skizofrenia memerlukan pengampuan sehingga evaluasi komprehensif oleh tenaga medis dan hakim sangat penting. Proses ini harus mempertimbangkan berbagai aspek secara menyeluruh, termasuk kapasitas fungsional, serta kondisi sosial dan budaya untuk memastikan bahwa hak-hak individu tidak dibatasi secara berlebihan. Penderita skizofrenia yang berada di bawah pengampuan kehilangan kewenangan untuk bertindak secara mandiri dan harus diwakili oleh orang lain. Meskipun dalam kondisi normal, mereka tetap dianggap tidak cakap hukum selama masih di bawah pengampuan. Perbuatan hukum yang dilakukan setelah pengampuan bersifat batal demi hukum, sedangkan perbuatan yang dilakukan sebelum penetapan dapat dibatalkan.
The aim of this research is to analyze how guardianship is applied to individuals with schizophrenia. This research also examines the legal consequences for individuals with schizophrenia who have been placed under guardianship
This research is a normative research. This research uses secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The data is analyzed using qualitative methods and presented descriptively.
The result shows that schizophrenia may be considered a justification for guardianship as it is classified as a type of mental disability. However, guardianship should be applied with a flexible approach that aligns with the individual's actual mental health condition. A comprehensive evaluation by medical professionals and judges is crucial, as not all individuals with schizophrenia require guardianship. This process should account for various factors, including the individual's functional capacity and the broader social and cultural context to avoid overly restricting their rights. Individuals with schizophrenia who are placed under guardianship can no longer perform any legal actions and must be represented by their guardian. Even when in a stable condition, they are still considered legally incompetent as long as the guardianship order is in place. Any legal actions taken after the guardianship establishment are deemed null and void, whereas actions taken prior to the establishment can be annulled.
Kata Kunci : kecakapan hukum, pengampuan, dan skizofrenia