Laporkan Masalah

KEWENANGAN MENGADILI PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM RANAH SIPIL

ALIF AKBAR SUDARMANTO, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

    Penulisan Hukum ini memiliki tujuan untuk pertama, mengetahui kewenangan mengadili kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer dalam ranah sipil, kedua, mengetahui urgensi pembaharuan hukum mengenai kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer dalam ranah sipil di masa yang akan datang.
    Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif menggunakan bahan pustaka atau data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Kemudian hasil penelitian akan didapatkan menggunakan metode analisis kualitatif dengan penyajian deskriptif.
    Hasil penelitian menunjukkan bahwa adanya tumpang tindih kewenangan antara peradilan umum dan peradilan militer dalam mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer, sehingga hal tersebut menghambat implementasi mekanisme peradilan koneksitas yang seharusnya dapat diterapkan apabila terjadi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh militer dan sipil. Selain itu, diperlukan pembaharuan hukum dalam hal penegasan kewenangan atribusi oleh KPK untuk mengatasi tumpang tindih kewenangan mengadili tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh anggota militer serta kepastian hukum mekanisme peradilan koneksitas itu sendiri.

    This legal writing aims to first, to know the authority to prosecute cases of criminal acts of corruption committed by members of the military in the civilian sphere, second, to know the urgency of legal reform regarding the authority to prosecute cases of criminal acts of corruption committed by members of the military in the civilian sphere in the future.

    This research in legal writing was carried out as a normative juridical research type using library materials or secondary data in the form of primary, secondary and tertiary legal materials. Then the research results will be obtained using qualitative analysis methods with descriptive presentation.

    The results of the research show that there is an overlap of authority between the general court and the court-martial in trying corruption crimes committed by members of the military, so that it hampers the implementation of the mechanism of connexity trial which should be applied in the event of corruption crimes committed by military and civilians. In addition, legal reform is needed for affirmation of attribution authority by the KPK to overcome the overlapping authority to prosecute corruption crimes committed by members of the military as well as the legal certainty of the mechanism of connexity trial on its own.

Kata Kunci : kewenangan mengadili, korupsi, peradilan militer

  1. S1-2024-461511-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461511-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461511-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461511-title.pdf