Gadai Unit Karbon Sebagai Agunan Pasca Pertaturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon
JEREMY ANDREW, Prof. Dr. Drs. Paripurna P. Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Dengan meningkatnya iklim global, negara-negara di dunia telah bersepakat untuk menandatangani Paris Agreement yang didahului dengan Kyoto Protocol. Kedua dokumen tersebut telah diratifikasi dan kemudian diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan lalu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Adanya nomenklatur “unit karbon merupakan efek dalam undang-undang ini” memberikan suatu dinamika baru bagaimana unit karbon dapat dijadikan suatu surat berharga yang diagunkan menggunakan mekanisme gadai.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Data diperoleh melalui studi kepustakaan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan ini memungkinkan adanya analisa mendalam tentang kerangka hukum yang berlaku yang bersifat umum hingga yang bersifat khusus agar memberikan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sejatinya suatu unit karbon merupakan suatu surat berharga yang memenuhi kriteria suatu surat berharga ditinjau dari yang berlaku. Dengan terbuktinya unit karbon sebagai suatu surat berharga, maka nyatanya unit karbon dapat untuk diagunkan menggunakan mekanisme gadai dalam hal terjadi pemberian fasilitas perbankan tertentu oleh instansi keuangan. Nihilnya pengaturan lebih lanjut mengenai pengagunan unit karbon menggunakan mekanisme gadai memberikan dampak bahwa pengikatan gadai unit karbon menggunakan aturan yang telah ada, yakni Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dengan diperlukannya pengaturan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Bursa.
With the increasing global climate, countries around the world have agreed to sign the Paris Agreement which is preceded by the Kyoto Protocol. Both documents have been ratified and then adopted by Indonesia through Law Number 4 of 2023 concerning the Development and Strengthening of the Financial Sector and then Financial Services Authority Regulation Number 14 of 2023 concerning Carbon Trading Through Carbon Exchanges. The existence of the nomenclature "carbon units are an effect in this law" provides a new dynamic of how carbon units can be used as securities that are collateralized using a pledge mechanism.
The research method carried out in this study is normative juridical law research with an analytical descriptive approach. Data was obtained through a literature study of primary, secondary, and tertiary legal materials. This approach allows for an in-depth analysis of the applicable legal framework, which is general to specific, in order to provide answers to existing questions.
The results of the study show that a carbon unit is actually a securities that meets the criteria of a securities reviewed from the applicable. With the proof that the carbon unit is a securities, in fact the carbon unit can be collateralized using a pledge mechanism in the event of the provision of certain banking facilities by financial institutions. The absence of further regulation regarding the collateralization of carbon units using the pledge mechanism has the impact that the binding of carbon unit pledges uses existing rules, namely the Civil Code with the need for further regulation by the Government and the Exchange.
Kata Kunci : Unit karbon, surat berharga, fasilitas perbankan, agunan, gadai.