Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan dalam Perspektif Asas Kebebasan Hakim pada Putusan Pidana Korupsi
ANGGA APRILIAN ARFANDI, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis implementasi pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk mengetahui pemberlakuan Asas Kebebasan Hakim dalam menentukan pemidanaan tindak pidana korupsi dan melihat perspektif ke depan tentang pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penelitian ini adalah sebuah penelitian yuridis normatif, yaitu sebuah jenis penelitian yang dilakukan dengan cara menelaah data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Penelitian ini didukung dengan data primer yaitu narasumber yang berasal dari praktisi hakim melalui proses wawancara menggunakan alat berupa daftar pertanyaan yang telah dibuat untuk mendapat informasi mengenai data yang ingin didapatkan. Data hasil penelitian ditelaah dan diolah secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian menyimpulkan pertama, Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi membuat hakim dikotak-kotakkan dalam penjatuhan rentang pidana yang harus dipatuhi tetapi menghasilkan pemidanaan yang proporsional. Kedua, walaupun hakim dikotak kotakkan dalam penjatuhan rentang pemidanaan, Asas Kebebasan Hakim tidak terbelenggu karena sebenarnya hakim dapat menyimpangi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan selagi hal itu dilakukan “demi keadilan” dan pada praktiknya sejak adanya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan hakim selalu mempertimbangkan peraturan ini sebagai pertimbangan dalam putusan tindak pidana korupsi.
This research aims to understand and analyze the implementation of the Supreme Court Regulation No. 1 of 2020 concerning Sentencing Guidelines for Articles 2 and 3 of Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes, to understand the application of the Principle of Judicial Independence in determining sentences for corruption crimes, and to consider future perspectives on the sentencing of Articles 2 and 3 of Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes.
This research is a normative juridical research, which is a type of research conducted by reviewing secondary and primary data. Secondary data is obtained from primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. This research is supported by primary data from sources such as judges through interviews using a set of predetermined questions to gather the necessary information. The research data was analyzed and processed qualitatively and presented descriptively.
The research results conclude, first, that the implementation of Supreme Court Regulation No. 1 of 2020 concerning Sentencing Guidelines for Articles 2 and 3 of Law No. 31 of 1999 on the Eradication of Corruption Crimes categorizes judges within certain sentencing ranges that must be adhered to, yet results in proportional sentencing. Second, although judges are categorized within sentencing ranges, the Principle of Judicial Independence is not constrained because judges can, in fact, deviate from Supreme Court Regulation No. 1 of 2020 concerning Sentencing Guidelines as long as it is done "in the interest of justice." In practice, since the issuance of Supreme Court Regulation No. 1 of 2020 concerning Sentencing Guidelines, judges have always considered this regulation in making decisions regarding corruption crimes.
Kata Kunci : Pedoman Pemidanaan, Tindak Pidana Korupsi, Asas Kebebasan Hakim/Sentencing Guidelines, Corruption Crimes, Principle of Judicial Independence