Laporkan Masalah

COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN INDONESIAN LAW NO. 28 OF 2014 AND PARTIE LÉGISLATIVE LIVRE II OF FRENCH INTELLECTUAL PROPERTY CODE CONCERNING PERFORMER’S MORAL RIGHT

Teuku Ridho Incusy, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

ANALISIS PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 DAN PARTIE LÉGISLATIVE LIVRE II KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL PERANCIS MENGENAI HAK MORAL PELAKU PERTUNJUKAN

 

Oleh:

Teuku Ridho Incusy[1] dan M. Hawin[2]

 

INTISARI

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan dan persamaan ketentuan hukum yang mengatur hak moral pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 dan Partie Législative dari Kitab Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual Perancis, dan juga menganalisis kekuatan dan kelemahan dari masing-masing produk hukum dan menemukan pelajaran yang bisa diambil dari hak moral pelaku di Perancis untuk memperkuat hukum hak cipta Indonesia.

Penelitian hukum ini menggunakan metode studi kasus yuridis normatif dan komparatif. Oleh karena itu, materi yang digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian yang relevan berupa jurnal hukum, buku, serta peraturan perundang-undangan yang ada dan instrumen hukum lainnya yang terkait dengan topik dan isu-isu dalam rezim hak cipta dan hak terkait, terutama hak moral pelaku pertunjukan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang hak cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual Perancis. Selain itu, data yang dikumpulkan dianalisis dengan metode komparatif-kualitatif.

Hasil dari penelitian hukum ini menemukan bahwa, undang-undang hak cipta Indonesia masih memiliki potensi untuk menjadi lebih baik dan dapat mencakup elemen tambahan guna melindungi hak moral pelaku pertunjukan lebih lanjut. Kitab Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual Perancis, khususnya bagian hak terkait yang mencakup hak moral pelaku, juga memiliki potensi untuk diperbaiki. Namun, undang-undang ini sudah mencakup beberapa elemen yang belum dimiliki oleh undang-undang hak cipta Indonesia. Akan lebih baik jika undang-undang hak cipta Indonesia juga mencakup perlindungan yang lebih luas dengan memasukkan hubungan antara pelaku pertunjukan dan penampilannya sebagai objek perlindungan. Penting juga untuk menambahkan klausul pewarisan serta langkah-langkah pencegahan untuk memerangi pelanggaran hak cipta.

 




[1] Mahasiswa Strata-1 IUP, Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta

[2] Dosen Pembimbing, Departemen Hukum Bisnis, Fakultas Hukum, Univeersitas Gadjah Mada, Yogyakarta

COMPARATIVE ANALYSIS BETWEEN INDONESIAN LAW NO. 28 OF 2014 AND PARTIE LÉGISLATIVE LIVRE II OF FRENCH INTELLECTUAL PROPERTY CODE CONCERNING PERFORMER’S MORAL RIGHT

 

Author:

Teuku Ridho Incusy[1] and M. Hawin[2]

 

ABSTRACT

 

This legal research aims to analyse the differences and similarities of the legal provisions regulating performer’s moral right in the Indonesian Law No. 28 of 2014 and the Partie Législative of French Intellectual Property Code, while also noting the strengths and weaknesses of each legal product and finding the lesson that can be learned from the French Performer’s moral right in order to strengthen Indonesian copyright law.

This legal research utilizes juridical normative and comparative case study method. Therefore, the materials used to answer the relevant research questions were legal journals, books, and existing legislations and other legal instruments which is related with the topic and the issues within copyright and related right regime, especially performer’s moral right under the Law No. 28 of 2014 concerning copyright law and the French Intellectual Property Code. Moreover, the collected data were analysed with a comparative-qualitative method.

The result of this legal research finds that, Indonesian Copyright law still have potentials to be better and can include additional elements to further protect performer’s moral right. The French Intellectual Property Code, especially the related right part which includes performer’s moral right also has the potential for improvement. However, it already encompasses several elements that the Indonesian Copyright law does not have yet. It would be better if Indonesian Copyright law also includes broader protection by including the relationship between the performer and their performance as the object of protection. It’s also important to add inheritance clause and preventive measures to combat infringement.

 



[1] Student at Business Law Department, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada (S1 IUP 2019)

[2] Lecturer at Business Law Department, Faculty of Law, Universitas Gadjah Mada

Kata Kunci : Hak Moral Pelaku Pertunjukan, Hak Terkait, Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 2014 v. Partie Législative dari Kitab Undang-Undang Hukum Kekayaan Intelektual Perancis, Performer’s Moral Right, Related Right, Copyright, Law No. 28 of 2014 v. Partie Législative of F

  1. S1-2024-438399-abstract.pdf  
  2. S1-2024-438399-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-438399-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-438399-title.pdf