Efektvitias Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK/.010/2021 tentang Perlakuan Perpajakan, Kepabeanan, dan Cukai Pada Kawasan Ekonomi Khusus tertkait Insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kendal
MUHAMMAD RAVI FEBRIANSYAH, Anugrah Anditya, S.H., M.T.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 terkait pemberian fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kawasan Ekonomi Khusus. Latar Belakang dari penulisan ini adalah rendahnya peminat fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal, sehingga dilakukan penelitian guna memahami efektivitas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK/.010/2021.
Metode penelitian yang digunakan adalah berupa kombinasi antara penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Bahan yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Cara yang digunakan untuk mengumpulkan bahan penelitian tersebut adalah dengan wawancara kepada narasumber dan responden, serta studi pustaka atau dokumen. Analisis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.
Terhadap hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini diperoleh kesimpulan yakni tujuan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 untuk meningkatkan jumlah investor di Kawasan Ekonomi Khusus Kendal serta memberikan kepastian hukum sudah tercapai. Akan tetapi dalam pemberian fasilitas insentif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.010/2021 terdapat hambatan-hambatan yang menghambat pelaku usaha untuk memanfaatkan fasilitas yang diberikan sehingga aturan tersebut menjadi kurang efektif. Kondisi ini terjadi akibat dipengaruhi oleh tiga sistem unsur sistem hukum, yakni struktur, substansi hukum, dan budaya hukum itu sendiri.
The research in this legal writing was conducted to determine the effectiveness of Minister of Finance Regulation Number 33/PMK.010/2021 concerning the provision of corporate income tax (PPh) incentives in Special Economic Zones. The background of this writing is the low interest in utilizing the corporate income tax (PPh) incentives in the Kendal Special Economic Zone, prompting the research to understand the effectiveness of Minister of Finance Regulation Number 33/PMK.010/2021.
The research method used is a combination of normative legal research and empirical legal research. The materials used in this study consist of primary and secondary data. The methods used to collect these research materials include interviews with sources and respondents, as well as literature or document studies. The analysis ini this research employs a qualitative descriptive approach.
The results of the research and discussion in this legal writing conclude that the objectives of Minister of FInance Regulation Number 33/PMK.010/2021, which are to increase the number of investors in the Kendal Special Economic Zone and provide legal certainty, have been achieved. However, in the provision of corporate income tax (PPh) incentives based on Minister of Finance Regulation Number 33/PMK.010/2021, there are obstacles that hinder business actors from taking advantage of the provided facilities, making the regulation less effective. This Condition is influenced by three elements of the legal system: legal structure, legal substance, and legal culture.
Kata Kunci : Pajak Penghasilan (PPh) Badan, Insentif Pajak, Efektivitas, Kawasan Ekonomi Khusus.