Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian antara Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang dan klien serta untuk mengetahui dan mengkaji pelindungan hukum bagi Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang dan klien dalam perjanjian yang dibuat secara lisan.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif-analitis dengan jenis yuridis empiris dan metode analisis kualitatif. Penelitian ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk mendapatkan data sekunder dan dilakukan melalui studi dokumen, sedangkan penelitian lapangan bertujuan untuk mendapatkan data primer dan dilakukan melalui wawancara dengan Pimpinan Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang serta 3 (tiga) klien dari Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang sebagai responden dan akademisi di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada sebagai narasumber.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan asas iktikad baik dalam perjanjian melakukan jasa secara lisan antara Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang dan klien belum diterapkan dengan baik, khususnya pada tahap post-kontraktual. Kemudian, tidak terdapat pelindungan hukum bagi Kantor Konsultan Pajak Pelman & Wang dan klien dalam perjanjian melakukan jasa yang dibuat secara lisan apabila terjadi wanprestasi. Langkah yang dapat dilakukan oleh kedua belah pihak untuk mencegah terjadinya wanprestasi atau melindungi haknya ketika terjadi wanprestasi adalah dengan melakukan pelindungan internal dan eksternal.
This research aims to identify and examine the implementation of the good faith principle in the agreement between Pelman & Wang Tax Consulting Firm and clients, as well as to identify and examine the legal protection for Pelman & Wang Tax Consulting Firm and clients in agreements made verbally.
This research is descriptive-analytical with an empirical juridical approach and qualitative analysis method. The study was conducted through library research and field research. The library research aimed to obtain secondary data and was carried out through document studies, while the field research aimed to obtain primary data and was conducted through interviews with the Head of Pelman & Wang Tax Consulting Firm, three clients of Pelman & Wang Tax Consulting Firm as respondents and an academic from the Faculty of Law at Gadjah Mada University as a resource person.
The results of the research indicate that the implementation of the good faith principle in the verbal service agreements between Pelman & Wang Tax Consulting Firm and clients has not been well-implemented, particularly in the post-contractual stage. Furthermore, there is no legal protection for Pelman & Wang Tax Consulting Firm and clients in verbal service agreements in the event of a breach of contract. The steps that can be taken by both parties to prevent a breach of contract or to protect their rights in the event of a breach of contract are through internal and external protection.
Kata Kunci : Asas Iktikad Baik, Perjanjian Lisan, Pelindungan Hukum, Wanprestasi