Pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia :: Studi implementasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 di Kabupaten Sleman
SOY, Reasey, Promotor Prof.Dr. Miftah Thoha, MPA
2004 | Disertasi | S3 Ilmu PolitikPenelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimanakah persamaan dan perbedaan dalam pelaksanaan antara kebijakan desentralisasi dan otonomi pada UU No. 5/1974 dan UU No. 22/1999 dalam hal urusan dan kewenangan, kelembagaan, serta keuangan daerah. Penelitian ini dilakukan di Kabupaten Sleman Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan melalui observasi dan wawancara. Sedangkan pengumpulan data sekunder dilakukan melalui dokumenter. Dibandingkan sistem pemeritahan yang dianut oleh UU No.5/1974, sistem pemerintahan daerah yang baru bersifat lebih terdesentralisasi dan otonom, karena daerah mempunyai kewenangan seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan dalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan, moniter dan fisca l, agama, serta kewenangan bidang lain. Dalam menjalankan kewenangan tersebut daerah mempunyai kewenangan untuk menentukan Peraturan daerah, membentuk organisasi perangkat daerah, dan mengelola keuangan sendiri sesuai dengan kebutuhan daerahnya. Walaupun demikian, dalam implementasinya di Kabupaten Sleman dapat dilihat sebagai berikut. Dalam hal urusan dan kewenangan, walaupun telah terjadi pelimpahan kewenangan secara normatif dari pusat ke daerah kabupaten dengan meningkatnya urusan/ kewenangan. Namun dalam prakteknya pelimpahan kewenangan tersebut tidak seluas rumusan normatif itu, karena: ada kewenangan yang dicabut oleh pemerintah seperti kewenangan dalam bidang pertanahan, adanya intervensi pemerintah pusat dalam kenaikan pangkat pegawai, adanya tumpang tindih kewenangan antara kabupaten dengan propinsi, dan praktek pemilihan kepala daerah diintervensi via partai politik. Dalam hal kelembagaan, sistem birokrasi lebih panjang dari waktu sebelumnya, karena beban kerja begitu berat, tingkat pengambilan keputusan panjang, dan kewenangan di setiap tingkat pengambilan keputusan juga tidak jelas. Penempatan PNS dalam jabatan struk - tural masih berdasarkan kepangkatan dan berkaitan dengan politik. Dana untuk pengembangan kualitas aparatur tetap masih rendah sekali. Hubungan kerja secara vertikal antara bupati dengan lembaga–lembaga di bawahnya masih mencari bentuk yang tepat. Hubungan kerja antara bupati dengan DPRD juga masih mencari jalan yang tepat, peran DPRD menjadi lemah seperti sebelumnya, karena disamping kualitas anggota DPRD masih rendah, juga ada beberapa anggota DPRD yang melakukan kewenangan yang ada untuk mencari kepentingan pribadi ataupun partai politik. Dalam hal keuangan daerah, jika dibandingkan dengan waktu sebelumnya, Total Pendapatan Daerah (TPD) pada saat ini mengalami peningkatan cukup tajam, karena adanya peningkatan PAD dan Dana Perimbangan. Walaupun TPD mengalami peningkatan cukup tajam, tetapi daerah masih kesulitan keuangan dalam menjalankan otonomi di daerahnya, khususnya dana untuk pembangunan. Hal ini disebabkan prosentase PAD tambah Dana Bagi Hasil (PAD + DBH) terhadap TPD masih kecil dan DAU tidak cukup untuk belanja pegawai. Kondisi ini menunjukkan bahwa Kabupaten Sleman mempunyai tingkat ketergantungan yang cukup tinggi terhadap pemerintah pusat dan sebaliknya pemerintah pusat masih memiliki pengaruh yang besar terhadap pemerintah daerah kabupaten melalui masalah keuangan ini. Dengan demikian, keberhasilan otonomi daerah bukan berarti daerah harus mempunyai urusan/kewenangan sebanyak-banyaknya/sebesar-besarnya, melainkan yang penting adalah bagaimana urusan/kewenangan yang dimiliki oleh daerah itu bisa berjalan dengan baik. Hal ini tidak bisa lepas dari: kemauan politik pemerintah atas, kemampuan pemerintah daerah dan keikutsertaan masyarakat.
This research aims to see how the difference and similarity in the implementation of decentralization and local autonomy between law No.5 Year 1974 and law No.22 Year 1999 about affair and authority, organizational, and financial of local government. This research was done in Sleman District, Special Local Yogyakarta (DIY) Province, by using qualitative descriptive method. The data used in this research were primary data and secondary data. The primary data derived from interview and observation, the secondary data derived from documents. Compared with the system which follow law No.5/1974, the new local government system nowadays is more decentralized, autonomy, and democratized, because all of authorities including authorities to elect District Head, to decide local regulation, to form local organization, to organize personal, and to manage financial are delegated to local government. However, in the implementation in Sleman District showed as the following. Affairs and Authorities of Local Government, although authorities have been delegated normatively from the central government to the local district by increasing of affairs/authorities including authorities to elect District Head, to decide local regulation, to form local organization, to organize personal, and to manage financial. But in the implementation, the delegated authority is not as broad as its normative formulation. This is because: there is an authority which is drawn by central government, such as the authority in the land affair, there is an intervention of central government in increasing employee’s grade, and there is an intervention by political party in the election of District Head. Organizational of Local Government, compared with the prior, the system of bureaucracy nowadays is longer, because the burden of works are too difficult, the level of making decision is longer, and the authorities of every level of decision making is not clear either. The placement of civil servant in the structural function is still based on grade and related with politic. The financial to develop the quality of civil servant is still very low. Vertical working relationship between District Head with the other institution below it is still looking for the suitable form. The working relationship between District Head and DPRD is still also looking for the suitable form. The function of DPRD becomes weak again as what happened for DPRD in the former, because beside the low quality of DPRD members, there are also some DPRD members who have used their authorities to find the individual interests, or even political party interests. Local finance, total revenue of local is increasing significantly if it is compared with the prior, because there is an increasing of local own revenue (PAD) and block grant (DAU). Although total revenue is increasing significantly the local government is still have difficulty in finance to operate local autonomy, especially in local development. This happened because PAD plus tax and non tax share is still low and DAU is only for supporting the personal expenditure, even it is not enough. This condition showed that Sleman District has a high dependent level to the central government, the other way central government still have high influence to Sleman District. Thus, success of local autonomy does not mean that local government must have affairs/authorities as many as possible or as great as possible, but the importance is affairs/ authorities of local government can run with effectively. This problem is depend on: the political will of central government, the ability of local government and the supporting of civil society.
Kata Kunci : Otonomi Daerah,Kebijakan Desentralisasi