ANALISIS KEDUDUKAN DAN FUNGSI BADAN OTORITA BOROBUDUR DALAM PENGELOLAAN DESTINASI SUPER PRIORITAS BOROBUDUR
HERKIN YOSSYAFAAT, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan dan fungsi Badan Otorita Borobudur dalam pengelolaan Destinasi Super Prioritas Borobudur serta konsep tata kelola kelembagaan yang efektif untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan DSP Borobudur. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 menjadi dasar hukum yang dikaji menggunakan perspektif kajian hukum dan kelembagaan.
Metode penelitian hukum ini adalah normatif-empiris dengan sifat penelitian menggunakan studi kepustakaan untuk memperoleh data primer. Penelitian hukum ini juga dilakukan dengan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan beberapa poin utama dalam pengelolaan DSP Borobudur: Pertama, format kewenangan otoritatif dan koordinatif dari Badan Otorita Borobudur belum cukup sesuai dengan konsep single-management system yang utuh dan proporsional. Kondisi yang kurang ideal ini muncul akibat adanya celah hukum dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2017 yang tidak mengakomodasi fungsi Badan Otorita Borobudur yang tidak sesuai dengan kebutuhan di tataran pengelolaan kawasan wisata. Oleh karena itu, masih terdapat beberapa kerangka regulasi yang perlu ditetapkan guna mendukung pelaksanaan fungsi BOB dalam kaitannya dengan koordinasi bersama stakeholder pengelola kawasan DSP Borobudur lainnya. Kedua, collaborative governance menjadi suatu kerangka kelembagaan yang dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah pusat khususnya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dalam menegaskan sistem tata kelola stakeholder pengelola kawasan DSP Borobudur.
This study aims to analyze the position and function of the Borobudur Authority Agency in managing the Borobudur Super Priority Destination and the concept of effective institutional governance to improve efficiency and effectiveness in managing the Borobudur DSP. Presidential Regulation Number 46 of 2017 is the legal basis studied using a legal and institutional study perspective.
This Legal research method is normative-empirical with the nature of the research using literature studies to obtain primary data. This Legal research is also carried out with a conceptual approach and a statutory regulatory approach.
The Result of this studi indicate several main points in the management of the Borobudur DSP: First, the format of the authoritative and coordinative authority of the Borobudur Authority Agency is not yet in accordance with the concept of a complete and proporsional single-management system. This less than ideal condition arises due to legal loopholes in Presidential Regulation Number 46 of 2017 which does not accommodate the functions of the Borobudur Authority Agency that are not in accordance with the needs at the level of tourism area management. Therfore, there are still several regulatory frameworks that need to be established to support the implementation of the BOB function in relation to coordination with other stakeholders managing the Borobudur DSP area. Second, collaborative governance becomes an institutional framework that can be consideren by the central government, especially the Ministry of Tourism and Creative Economy, in affirmning the governance system of stakeholders managing the Borobudur DSP area.
Kata Kunci : Destinasi Super Prioritas Nasinal, Badan Otorita Borobudur, Hukum Kepariwisataan, Pemerintahan Kolaboratif/ National Super Priority Destinations, Borobudur Authority Agency, Tourism Law, Collaborative Government