Competing Legal Frameworks in Governing Decentralized Finance: A Comparative Analysis of DeFi in the Indonesian and European Regulatory Contexts
Arya Yudhistira Darmawan, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
The research aims to benefit both academics and the public by broadening
perspectives on DeFi regulation within Indonesia’s legal framework. From a
technical standpoint, DeFi is generally understood as a financial system which
simultaneously makes use of crypto, blockchain, and smart contract technology (as
its base infrastructure), in a decentralized manner. This need for regulation becomes
apparent when considering that it contains a large share of the whole crypto-asset
market capitalization, with billions of dollars transacted, locked, staked, etc within
its vast amount of protocols across different networks.
Academically, this research seeks to anticipate and contribute to a growing
discourse, fostering further discussion and providing a foundation for future
academic theories and dialogues. Practically, it offers clarity on DeFi regulations
for millions of users in Indonesia, promoting financial inclusion and attracting both
domestic and international investors. The research employs a normative legal
assessment using comparative and qualitative literary methods, supplemented by
infrequent quantitative economic data. It includes brief explanations of relevant
technology to ensure a holistic understanding of the concepts and arguments made.
The scope of the research is to determine the current regulatory regime for DeFi in
Indonesia, measure the extent of changes introduced by UUP2SK, and compare it
to the EU’s forward-looking regulations. The research concludes that Indonesia’s
current legal framework under BAPPEBTI lacks basic recognition of DeFi outside
the Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, which governs crypto transactions
under the commodity legal framework. UUP2SK aims to remedy this through the
introduction of the ITSK legal framework, empowering OJK and BI with oversight
of crypto-related activities. The study highlights the similarities between UUP2SK
and the EU’s MiCA, noting the comprehensive regulatory supervision provided by
ESMA and EBA in the EU. The exclusion of fully decentralized systems in MiCA
suggests a future DeFi-exclusive framework.
The study recommends that OJK adapt existing BAPPEBTI guidelines for
a smooth transition and create distinct regulations for DeFi, separating it from
traditional fintech to provide legal certainty and promote innovation within
Indonesia’s financial sector, emulating the EU's approach through MiCA by
governing crypto assets directly.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan manfaat baik bagi akademisi
maupun masyarakat dengan memperluas perspektif tentang regulasi DeFi dalam
kerangka hukum Indonesia. Secara teknis, DeFi dipahami sebagai sistem keuangan
yang secara bersamaan menggunakan teknologi kripto, blockchain, dan smart
contract sebagai infrastruktur dasarnya, secara terdesentralisasi. Kebutuhan akan
regulasi menjadi jelas ketika mempertimbangkan bahwa DeFi mencakup sebagian
besar kapitalisasi pasar aset kripto, dengan miliaran dolar yang diperdagangkan,
dikunci, dan dipertaruhkan dalam berbagai protokol di berbagai jaringan.
Secara praktis, penelitian ini memberikan kejelasan tentang regulasi DeFi
bagi jutaan pengguna di Indonesia, mempromosikan inklusi keuangan, dan
menarik investor domestik serta internasional. Penelitian ini menggunakan
penilaian hukum normatif dengan metode komparatif. Penelitian ini juga mencakup
penjelasan singkat tentang teknologi terkait untuk memastikan pemahaman yang
holistik tentang konsep dan argumen yang dibuat. Lingkup penelitian ini adalah
untuk menentukan rezim regulasi saat ini untuk DeFi di Indonesia, mengukur
sejauh mana perubahan yang diperkenalkan oleh UUP2SK, dan
membandingkannya dengan regulasi berwawasan ke depan di Uni Eropa.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini di Indonesia di bawah
BAPPEBTI kurang mengakui DeFi. UUP2SK bertujuan untuk memperbaiki hal ini
melalui pengenalan kerangka hukum ITSK, yang memberikan kewenangan kepada
OJK dan BI untuk mengawasi kegiatan terkait kripto. Studi ini menyoroti kesamaan
antara UUP2SK dan MiCA di Uni Eropa, dengan mencatat pengawasan regulasi
komprehensif yang diberikan oleh ESMA dan EBA di Uni Eropa. Pengecualian
sistem yang sepenuhnya terdesentralisasi dalam MiCA menunjukkan adanya
kerangka kerja DeFi eksklusif di masa depan. Studi ini merekomendasikan agar
OJK mengadaptasi pedoman BAPPEBTI yang ada untuk transisi yang mulus dan
membuat regulasi khusus untuk DeFi, memisahkannya dari fintech tradisional
untuk memberikan kepastian hukum dan mempromosikan inovasi dalam sektor
keuangan Indonesia, meniru pendekatan Uni Eropa melalui MiCA dengan
mengatur aset kripto secara langsung.
Kata Kunci : Kripto, Decentralized Finance, DeFi, UUP2SK, UUPPSK,