Laporkan Masalah

Competing Legal Frameworks in Governing Decentralized Finance: A Comparative Analysis of DeFi in the Indonesian and European Regulatory Contexts

Arya Yudhistira Darmawan, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

The research aims to benefit both academics and the public by broadening perspectives on DeFi regulation within Indonesia’s legal framework. From a technical standpoint, DeFi is generally understood as a financial system which simultaneously makes use of crypto, blockchain, and smart contract technology (as its base infrastructure), in a decentralized manner. This need for regulation becomes apparent when considering that it contains a large share of the whole crypto-asset market capitalization, with billions of dollars transacted, locked, staked, etc within its vast amount of protocols across different networks. Academically, this research seeks to anticipate and contribute to a growing discourse, fostering further discussion and providing a foundation for future academic theories and dialogues. Practically, it offers clarity on DeFi regulations for millions of users in Indonesia, promoting financial inclusion and attracting both domestic and international investors. The research employs a normative legal assessment using comparative and qualitative literary methods, supplemented by infrequent quantitative economic data. It includes brief explanations of relevant technology to ensure a holistic understanding of the concepts and arguments made. The scope of the research is to determine the current regulatory regime for DeFi in Indonesia, measure the extent of changes introduced by UUP2SK, and compare it to the EU’s forward-looking regulations. The research concludes that Indonesia’s current legal framework under BAPPEBTI lacks basic recognition of DeFi outside the Minister of Trade Regulation No. 99 of 2018, which governs crypto transactions under the commodity legal framework. UUP2SK aims to remedy this through the introduction of the ITSK legal framework, empowering OJK and BI with oversight of crypto-related activities. The study highlights the similarities between UUP2SK and the EU’s MiCA, noting the comprehensive regulatory supervision provided by ESMA and EBA in the EU. The exclusion of fully decentralized systems in MiCA suggests a future DeFi-exclusive framework. The study recommends that OJK adapt existing BAPPEBTI guidelines for a smooth transition and create distinct regulations for DeFi, separating it from traditional fintech to provide legal certainty and promote innovation within Indonesia’s financial sector, emulating the EU's approach through MiCA by governing crypto assets directly. 

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan manfaat baik bagi akademisi maupun masyarakat dengan memperluas perspektif tentang regulasi DeFi dalam kerangka hukum Indonesia. Secara teknis, DeFi dipahami sebagai sistem keuangan yang secara bersamaan menggunakan teknologi kripto, blockchain, dan smart contract sebagai infrastruktur dasarnya, secara terdesentralisasi. Kebutuhan akan regulasi menjadi jelas ketika mempertimbangkan bahwa DeFi mencakup sebagian besar kapitalisasi pasar aset kripto, dengan miliaran dolar yang diperdagangkan, dikunci, dan dipertaruhkan dalam berbagai protokol di berbagai jaringan. Secara praktis, penelitian ini memberikan kejelasan tentang regulasi DeFi bagi jutaan pengguna di Indonesia, mempromosikan inklusi keuangan, dan menarik investor domestik serta internasional. Penelitian ini menggunakan penilaian hukum normatif dengan metode komparatif. Penelitian ini juga mencakup penjelasan singkat tentang teknologi terkait untuk memastikan pemahaman yang holistik tentang konsep dan argumen yang dibuat. Lingkup penelitian ini adalah untuk menentukan rezim regulasi saat ini untuk DeFi di Indonesia, mengukur sejauh mana perubahan yang diperkenalkan oleh UUP2SK, dan membandingkannya dengan regulasi berwawasan ke depan di Uni Eropa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum saat ini di Indonesia di bawah BAPPEBTI kurang mengakui DeFi. UUP2SK bertujuan untuk memperbaiki hal ini melalui pengenalan kerangka hukum ITSK, yang memberikan kewenangan kepada OJK dan BI untuk mengawasi kegiatan terkait kripto. Studi ini menyoroti kesamaan antara UUP2SK dan MiCA di Uni Eropa, dengan mencatat pengawasan regulasi komprehensif yang diberikan oleh ESMA dan EBA di Uni Eropa. Pengecualian sistem yang sepenuhnya terdesentralisasi dalam MiCA menunjukkan adanya kerangka kerja DeFi eksklusif di masa depan. Studi ini merekomendasikan agar OJK mengadaptasi pedoman BAPPEBTI yang ada untuk transisi yang mulus dan membuat regulasi khusus untuk DeFi, memisahkannya dari fintech tradisional untuk memberikan kepastian hukum dan mempromosikan inovasi dalam sektor keuangan Indonesia, meniru pendekatan Uni Eropa melalui MiCA dengan mengatur aset kripto secara langsung.

Kata Kunci : Kripto, Decentralized Finance, DeFi, UUP2SK, UUPPSK,

  1. S1-2024-454451-abstract.pdf  
  2. S1-2024-454451-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-454451-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-454451-title.pdf