Laporkan Masalah

Aspek hukum akuisisi perusahaan di Indonesia, substansi pengaturan sekarang dan yang akan datang

SOEBAGJO, Felix Oentoeng, Promotor Prof. Emmy Pangaribuan Simanjuntak, SH

2004 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Gelombang merjer dan akuisisi perusahaan yang mulai masuk di Indonesia awal tahun 1970 an merupakan fenomena tersendiri. Dimulai dibidang perbankan, tumbuh dan berkembang serta dilanjutkan dibidang-bidang diluar perbankan. Perkembangan tersebut terjadi kecuali karena kebutuhan bisnis juga dipicu dengan dikeluarkannya berbagai peraturan perundang-undangan dibidang perbankan yang kemudian dituangkan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (untuk selanjutnya disebut sebagai "UU No.1/1995"), dan lebih lanjut dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan (untuk selanjutnya disebut sebagai "UU No.7/1992") sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No.10 Tahun 1998 (untuk selanjutnya disebut sebagai "UU No.10/1998"). Diaturnya akuisisi perusahaan dan diperkenalkannya merjer dan peleburan usaha karena hukum dalam UU No.1/1995 menimbulkan permasalahan tersendiri. Akuisisi perusahaan yang berdasarkan ketentuan yang ada hanya diatur dilakukan dengan cara mengambilalih saham, dalam prakteknya ternyata juga terjadi dan dilakukan dengan cara pengambilalihan aset dan merjer. Sebagai penelitian hukum normatif, penelitian ini bertujuan mendiskripsikan pengertian dan kriteria dari akuisisi perusahaan, dan kemungkinannya melakukan penyempurnaan atas peraturan perundang-undangan yang ada atau menuangkannya dalam peraturan perundang-undangan yang ada. Penelitian dilakukan dengan meneliti bahan pustaka, studi dokumen, dan didukung dengan penelitian lapangan. Alat pengumpul data yang dipergunakan adalah studi dokumen, wawancara, diskusi kelompok dan kuesioner. Dari data yang terkumpul, dilakukan kategorisasi masalah atau temuan, kemudian ditelaah dan dibahas sesuai dengan urutan yang ditentukan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan akuisisi perusahaan ternyata dilakukan tidak hanya dengan melakukan pengambilalihan saham, namun juga dengan cara pengambilalihan aset, dan bahwa pengambilalihan atas sebagian saham, bahkan satu lembar saham pun, jika hal tersebut mengakibatkan terjadinya peralihan/perubahan pengendalian, termasuk dalam pengertian akuisisi perusahaan. Hasil penelitian juga mengungkapkan bahwa merjer yang dilakukan dengan cara merjer karena hukum oleh karena satu dan lain hal dalam kenyataannya berubah menjadi akuisisi perusahaan. Dalam hal ini, baik perusahaan-perusahaan peserta merjer (yang pada tanggal efektif, karena hukum seharusnya menjadi bubar) maupun perusahaan hasil merjer semuanya tetap eksis, dan perusahaan hasil merjer menjadi pengendali perusahaan-perusahaan peserta merjer. Dengan demikian diperlukan adanya substansi/materi pengaturan akuisisi perusahaan yang memberikan kejelasan dan ketegasan tentang akuisisi perusahaan dan yang sesuai dengan kebutuhan praktek bisnis. Secara lebih kongkrit substansi/materi pengaturan akuisisi perusahaan yang baik seharusnya menegaskan hal-hal berikut: a. akuisisi perusahaan dapat dilakukan melalui pengambilalihan saham atau pengambilalihan aset, b. pengambilalihan dilakukan terhadap seluruh atau sebagian saham/aset, c. pihak yang melakukan akuisisi dan yang diakuisisi semuanya tetap eksis, dan d. pihak yang melakukan akuisisi akan menjadi perusahaan induk dan mengendalikan perusahaan yang diakuisisi.

The surge of merger and acquisition, which started in Indonesia in early 1970's, is a phenomenal matter. Started in the field of banking, grew up, developed and continued in other different fields than banking. Such development happened not only because the need of business but also caused by the establishment of laws and regulations on banking, which further incorporated in the Law No.1 of 1995 regarding Limited Liability Company (hereinafter referred to as the "Law No.1/1995") and further stated in the Law No.7 of 1992 regarding Banking (hereinafter referred to as the "Law No.7/1992") as amended by Law No.10 of 1998 (hereinafter referred to as the "Law No.10/1998"). The regulations on corporate acquisition as well as the introduction of statutory merger and consolidation referred to Law No.1/1995 have caused another matter. Under the prevailing laws and regulations, the corporate acquisition can only be conducted by acquiring the shares of such companies, while in practice it can also be conducted by acquiring the assets of the companies. As a normative legal research, this research has the objectives to describe the meaning and criteria of the corporate acquisition, and the possibilities to make perfection to the prevailing laws and regulations or to put them in the prevailing laws and regulations. The research is conducted by examining text books, documents and such other materials, as well as supported by field study. The instruments used to collect the data were documents study, interviews, internal and/or group discussions and questionnaires. The collected data were categorized as problems or findings to be further studied and discussed pursuant to the determined order. The result of this research shows that corporate acquisition not only be conducted by way of shares acquisition, but also by way of assets acquisition, and that taking over some of the shares or even only one share but such acquisition causes the change of controlling power, will cause such share acquisition be regarded as corporate acquisition as meant by Law No.1/1995. The result of the research also indicates that a statutory merger conducted by the merger participants, due to some reasons has changed into and became a corporate share acquisition. The merger participating companies (which under the prevailing laws and regulations by operation of law shall be ceased to exist - the "disappearing company(ies)") and the designated surviving company all are remain exist, with a further result that the said designated company shall have the controlling power over the disappearing company(ies). It is therefore, deemed necessary to have substance/material regulating corporate acquisition which will give a clear picture and firmness on matters related to corporate acquisition, its relationship with merger and consolidation, and suitable for the need of business practices. Concretely, the said substance/material regulating corporate acquisition shall accommodate the followings: a. corporate acquisition should be able to be conducted not only by way of share acquisition, but also assets acquisition, b. such share/asset acquisition covering all or part of shares/assets of the target company, c. both the acquiror company as well as the acquired company will remain exist, d. the acquiror company shall be the parent/holding company which will control the acquired company.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Akuisisi Perusahaan,Peraturan di Indonesia


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.