Laporkan Masalah

Konsep kewarisan bilateral Hazairin :: Studi Filsafat Hukum Kewarisan Islam di Indonesia

ANSHORI, Abdul Ghofur, Promotor Prof.Dr. R. Soejadi, SH

2004 | Disertasi | S3 Ilmu Filsafat

Al-Quran dan Hadis adalah sumber hukum Islam yang bersifat mutlak, mengikat, universal, dan kekal. Perbedaan pendapat ulama pada dataran operasional tidak akan merubah keempat sifat wahyu tersebut. Perbedaan yang ada lebih disebabkan oleh keberagaman sudut pandangan dan latar belakang sosial mufassir. Demikian halnya dengan ayat-ayat al-Quran dan Hadis dalam bidang kewarisan, secara esensial Ilâhiyah mengisyaratkan pada satu kebenaran mutlak, mengikat, universal, dan immutable. Sebagai seorang pakar hukum adat yang menguasai benar hukum Islam, Hazairin telah memperoleh keyakinan bahwa konsep kewarisan Syafi’i (patrilineal) bukan pancaran kehendak Allah dalam al-Quran, sebab Allah hanya merestui sistem kekeluargaan bilateral. Pernyataan seperti ini menarik untuk diteliti, mengingat konsep kewarisan Syafi’i adalah konsep kewarisan yang paling banyak dianut dan dijadikan dasar pijakan masyarakat dalam menentukan persoalan kewarisan di Indonesia. Dengan berpedoman pada metode penelitian sistematis-refleksif, metode historisfaktual, dan metode hermeneutik, penulis mencoba menggali nilai-nilai filosofis yang melandasi Hazairin haqqul yaqin terhadap validitas bilateral sebagai pancaran kehendak Allah dari al-Quran. Selain ketiga metode tersebut di atas juga dilengkapi dengan metode induksi, deduksi, deskripsi, dan komparasi. Pada akhirnya melahirkan langkah: Pertama, Interpretasi, membaca dan menyelami isi buku yang bertujuan untuk menemukan nilai-nilai filosofis yang terkandung di dalamnya. Kedua, Evaluasi Kritis, berdasarkan pada temuan sebelumnya, berikutnya hal tersebut dievaluasi berdasarkan masing-masing konsep pokok yang akan dicari nilai filosofisnya. Ketiga, Refleksi, yakni mendalami pancaran nilai-nilai filosofis konsep kewarisan bilateral Hazairin. Hasilnya, konsep kewarisan bilateral adalah konsep kewarisan yang digali oleh Hazairin melalui metode penafsiran Hamly sebagai prinsip dasar keyakinannya bahwa ilmu Allah, dalam pembahasannya tidak dapat melepaskan diri dari rangkaian ilmu-ilmu-Nya yang lain. Validitas konsep kewarisan bilateral dapat dipertanggungjawabkan dari dua sudut pandang: pertama, sudut kebenaran normatif yang dibuktikan dengan dukungan dalil naqli yang mengatur persoalan kewarisan. Kedua, kebenaran ilmiah. Pada sudut ini Hazairin terlihat sebagai seorang pakar hukum yang secara langsung terjun dan merasakan berbagai bentuk sistem kekeluargaan yang berkembang khususnya di Indonesia. Persentuhan yang dilanjutkan dengan pengamatan mendalam memunculkan kesimpulan bahwa sistem kekeluargaan yang paling universal adalah bilateral. Universal adalah sifat dasar al-Quran, maka sistem hukum yang bersentuhan langsung dengan sistem kekeluargaan harus mengacu pada sistem bilateral.

Al-Quran (the Koran) and Hadith are Islamic Law resources which are absolute, binding, universal, and eternal. Differences of opinion among scholars on the operational level will not change the four characteristics of the revelation. Differences of opinion are caused by perspective and social background diversity of mufassirs (commentators/ interpreters). Likewise the Quranic verses and Hadith on inheritance, which are essentially Ilahiyah implies absolute truth, which are binding, universal, and immutable. As an Adat Law expert who has profound knowledge about Islamic Law, Hazairin had arrived at a conviction that the patrilineal (Syafi’i’s) inheritance concept is not emanating from Allah’s intent in the Quran, because Allah blesses only the bilateral family system. It is interesting to examine this statement, because Syafi’i’s inheritance concept is the most widely accepted concept by the society in determining inheritance problems in Indonesia. Guided by the method of systematic-reflective research and historicalfactual method, and hermeneutic method, the writer tried to disclose philosophical values that have made Hazairin haqqul yaqin (firmly convinced) about the validity of the bilateral system as emanating from Allah’s intent in the Quran. Besides the three methods above the writer also used inductive, deductive, and comparative methods. Finally, it gives steps as follows: First, Interpretation, intensive reading to find the philosophical values contained in the books. Second, Critical Evaluation, based on previous data (previous and second), all the data are evaluated on their fundamental concepts to find their philosophical values. Third, Reflection, trying to understand the philosophical values emanating from Hazairin’s Bilateral Inheritance Concept. The result, the writer found that the bilateral inheritance concept was a concept produced through Hamly interpretation method, that starts from Hazairin’s conviction that Allah’s knowledge, cannot be separated from His other branches of knowledge. The validity of the bilateral inheritance concept can be accounted/justified from two perspectives: first, the normative truth perspective which is supported by dalil naqli (textual) which rules inheritance matters. Second, scientific truth. From this perspective Hazairin proved himself a law expert who had direct contact and experienced the different familial systems which have developed, particularly in Indonesia. The direct contact was then followed by deep observation resulted in the conclusion that the universal familial system is the bilateral one. Universality is the basic character of the Quran, the legal system directly related to familial system must, therefore, refer to the bilateral system.

Kata Kunci : Filsafat Hukum,Kewarisan Islam,Bilateral Hazairin, Hazairin’s Bilateral Inheritance Concept, firmly convinced


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.