Laporkan Masalah

Grosse akta pengakuan hutang sebagai sarana perlindungan hukum terhadap kepentingan pemberi kredit

SUTANTO, Promotor Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2004 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum

Pasal 224 HIR (Pasal 258 Rbg) memberikan pengecualian bahwa permohonan eksekusi suatu sengketa dapat diajukan ke pengadilan tanpa melakukan gugatan, yaitu apabila para pihak menggunakan sertifikat hak tanggungan atau grosse akta pengakuan hutang. Penelitian ini bertujuan mengetahui syarat-syarat eksekusi grosse akta pengakuan hutang, fungsinya dan kendala yuridis eksekusi grosse akta pengakuan hutang di dalam praktek peradilan. Data sekunder dikumpulkan dengan studi dokumen yang difokuskan pada berkas eksekusi grosse akta pengakuan hutang sejak tahun 1995 hingga tahun 1999. Data primer dikumpulkan dengan kuesioner terbuka dan tertutup serta wawancara semi struktur. Data yang terkumpul dianalisis menggunakan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk mengeksekusi grosse akta pengakuan hutang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang dan batasan yang dikonstruksikan oleh yurisprudensi. Grosse akta pengakuan hutang berfungsi sebagai alat bukti di persidangan, sebagai upaya percepatan pelunasan piutang dan merupakan sarana cadangan untuk merealisasikan hak pemberi kredit dalam hal nasabah wanprestasi. Penggunaan akta pengakuan hutang tidak terbatas untuk kredit yang berskala kecil. Dalam praktek cenderung dilakukan penggabungan antara sertifikat hak tanggungan dan akta pengakuan hutang untuk satu obyek hutang. Faktor penghambatnya adalah : adanya penundaan penjualan lelang, barang yang di jual lelang bukan milik nasabah , perlawanan pihak ketiga, jumlah hutang nasabah tidak pasti, tidak tercapai harga limit dan tidak ada peminat lelang.

Article 224 HIR (258 Rbg) provide an exception that a request of execution of a dispute may be initiated before the court without undergoing a lawsuit, if the parties use the certificate of mortgage title and grosse of deed for bond.The objectives of research were to find out the requirements of the grosse of deed for bond execution, the function of grosse of deed for bond and the juridical hindrances in the execution of grosse of deed for bond in the judicial practice. The secondary data were collected by studying documents, focusing on the files of execution of grosse of deed for bond since 1995 up to 1999. The primary data were collected through open and closed questionnaires and semi-structured interview. The collected data was analyzed, using qualitative method. The result of research conveyed that to execute the grosse of deed for bond the requirements stipulated by acts and the definitions, constructed by jurisprudence should be fulfilled. The grosse of deed for bond functioned as evidence tool in the proceeding, as a way to quicken the return of credit, and was an alternative instrument to realize the creditor's right if the debtor violeted the contract. The use of grosse of deed for bond was not limited for a small scale credit. In practice the tendency was to combined the certificate of mortgage title and the grosse of deed for bond for one object. The hindrances were : the delay of auction, the goods, aucted were not owned by the debtor, the intervention of third parties, the amount of the debt was not certain, the failure to reach the minimum price and no devotee of auction.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Grosse Akta Pengakuan Hutang,Eksekusi, Grosse of deed for bond, Execution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.