TANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM PENGURUSAN DAN PEMBERESAN BOEDEL PAILIT TERHADAP PIHAK KETIGA YANG TIDAK MENDAFTARKAN HAK TAGIH (STUDI PUTUSAN NOMOR 436 K/PDT.SUS-PAILIT/2019)
Sarah Ardhani, Debtor, Bankruptcy, Creditor, Curator, Legal Protection.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Studi ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab dan kewenangan kurator terhadap boedel pailit yang terdapat hak tagih milik pihak ketiga yang tidak mendaftarkan hak tagih dan mengetahui bentuk pelindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak mendaftarkan hak tagih pada boedel pailit dan bagaimana proses tagihnya.
Penelitian ini menggunakan jenis penilitian yuridis normatif dan studi kepustakaan (library research) dengan melakukan pengkajian terhadap Peraturan Perundang-Undangan, dan buku-buku yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Hasil penelitian dianalisis secara deskriptif-kualitatif, yaitu dengan mengelompokkan dan memilih data dari bahan pustaka untuk ditafsirkan, dikaitkan dengan masalah yang diteliti, dan kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan untuk menghasilkan kesimpulan yang bersifat deduktif dan solusi untuk masalah yang ada.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hukum Kepailitan mengatur tanggung jawab dan kewenangan kurator terhadap Kreditor yang mendaftarkan hak tagihnya, namun dalam pengurusan boedel pailit terhadap pihak ketiga yang tidak mendaftarkan hak tagih berdasarkan putusan nomor 436 k/pdt.sus-pailit/2019 karena Kreditor tidak mendaftar hak tagih maka Kurator tidak berwenang dan tidak dapat dimintai tanggung jawab karena merupakan kelalaian Kreditor yang menyebabkan piutang tidak terakomodir.
Pelindungan hukum bagi pihak ketiga yang tidak mendaftarkan hak tagih pada boedel pailit adalah dengan upaya hukum represif yaitu dengan cara mendaftarkan hak tagih atas ganti rugi Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibatalkan oleh putusan NOMOR 436 K/PDT.SUS-PAILIT/2019 kepada Kurator secara terlambat, pada kenyataanya beberapa kurator masih menerima hak tagih yang didaftarkan yang telah lewat waktu/ terlambat.
This study aims to determine the responsibilities and authorities of curators regarding bankrupt estates that include claims owned by third parties who have not registered their claims and to understand the form of legal protection for these third parties and the claims process involved. This research used a normative juridical approach and a literature study by reviewing relevant legislation and books related to the research topic. The research findings were analyzed descriptively-qualitatively by grouping and selecting data from the literature to interpret, relate to the issues under investigation, and subsequently connect with legislation to produce deductive conclusions and provide solutions to the existing problems. The study results indicated that bankruptcy law governs the responsibilities and authorities of curators towards creditors who register their claims, however, in managing bankrupt estates concerning third parties who do not register their claims, based on Decision No. 436 K/PDT.SUS-PAILIT/2019, since the creditors did not register their claims, the curator is neither authorized nor held accountable due to the creditors' negligence, which resulted in the claims not being accommodated. Legal protection for third parties who did not register their claims on bankrupt estates is available through repressive legal measures, such as registering a claim for compensation from the annulled Sale and Purchase Agreement as per Decision No. 436 K/PDT.SUS-PAILIT/2019, even if late. In practice, some curators still accept claims that are registered past the deadline.
Kata Kunci : Debitor, Kepailitan, Kreditor, Kurator, Pelindungan Hukum.