Laporkan Masalah

PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA OLEH NOTARIS MELALUI FORMULIR CUSTOMER DUE DILIGENCE DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DI KOTA YOGYAKARTA

Syahril Gunawan Bitu, Dr. Supriyadi, S.H., M. Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prinsip mengenali pengguna jasa oleh notaris melalui formulir Customer Due Diligence (CDD) dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang di Kota Yogyakarta, serta mengetahui dan menganalisis hambatan yang dihadapi oleh notaris dalam menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa melalui formulir Customer Due Diligence (CDD) sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang di Kota Yogyakarta.

 

      Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris. Data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder. Cara dan alat pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu data primer diperoleh melalui wawancara responden dan narasumber sedangkan untuk data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Analisis data yang dilakukan yaitu secara kualitatif dengan penyajian secara deskriptif. Penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode logika induktif.

 

       Hasil penelitian ini menunjukan dua kesimpulan. Pertama, penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) melalui formulir CDD oleh notaris di Kota Yogyakarta belum sepenuhnya berjalan sesuai harapan, notaris di Kota Yogyakarta telah menerapkan PMPJ meskipun beberapa merasa bahwa kewajiban ini memberatkan dan prosedurnya cukup rumit, namun meski demikian notaris di Kota Yogyakarta merasa bahwa kewajiban ini memiliki tujuan yang baik dan tetap berupaya menerapkan PMPJ. Kedua, hambatan utama dalam penerapan PMPJ melalui formulir Customer Due Diligence oleh notaris di Kota Yogyakarta mencakup kesulitan dalam memahami regulasi, kekhawatiran akan pelanggaran UUJN, dan dampak negatif terhadap hubungan dengan pengguna jasa. Oleh karena itu, diperlukan penyederhanaan prosedur, peningkatan pelatihan, dan perlindungan hukum yang lebih jelas agar penerapan PMPJ dapat berjalan lebih efektif dan mendukung upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.

       This study aims to understand and analyze the implementation of the "Know Your   Customer" or “Prinsip Mengenali pengguna jasa” (PMPJ) by notaries through the Customer Due Diligence (CDD) form in preventing money laundering crimes in Yogyakarta City, as well as to identify and analyze the obstacles faced by notaries in applying the KYC principle through the CDD form as an effort to prevent money laundering crimes in Yogyakarta City.

 

       This research is an empirical normative legal study. The data used in this research consists of primary and secondary data. The method and tools for data collection in this study include primary data obtained through interviews with respondents and sources, while secondary data is obtained through literature review. The data analysis was conducted qualitatively and presented descriptively. Conclusions were drawn using inductive logic.

 

       The results of this research show two conclusions. First, the implementation of the Know Your Customer (KYC) principle or Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) through the Customer Due Diligence (CDD) form by notaries in Yogyakarta has not fully met expectations. Notaries in Yogyakarta have implemented KYC, although some find the obligation burdensome and the procedure quite complex. However, they recognize that this obligation has a good purpose and continue to strive to implement KYC. Second, the main obstacles in implementing KYC include difficulties in understanding regulations, concerns about violating the Notary Law (UUJN), and the negative impact on relationships with clients. Therefore, it is necessary to simplify procedures, enhance training, and provide clearer legal protection so that the implementation of KYC can be more effective and support efforts to prevent money laundering.

Kata Kunci : Notaris, Prinsip Mengenali Pengguna Jasa, Formulir CDD, Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

  1. S2-2024-495306-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495306-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495306-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495306-title.pdf