Laporkan Masalah

Disparitas Tuntutan Dan Putusan Pidana Mati Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika

John Kevin Silitonga, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya disparitas tuntutan dan putusan pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika, serta mengkaji dan merumuskan pengaturan pidana mati pada masa mendatang yang dapat mengurangi terjadinya disparitas tuntutan dan putusan pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan data sekunder berupa undang-undang, buku, tesis, jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan rumusan masalah dan diperkuat dengan data primer yang diperoleh dari wawancara Hakim dan Jaksa. Selanjutnya data dianalisis secara analisis deskriptif, serta hasil dipaparkan dengan sifat deskriptif-preskriptif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, faktor-faktor yang mempengaruhi disparitas yaitu undang-undang narkotika, independensi Hakim, ketiadaan pedoman pemidanaan, penilaian dan pandangan Hakim tentang pidana mati. Hasil analisis putusan, Hakim dan Jaksa memiliki pandangan berbeda tentang barang bukti narkotika dan peran terdakwa. Hakim menilai apakah barang bukti milik terdakwa dan perannya dalam tindak pidana. Jika terdakwa tidak terbukti sebagai pemilik narkotika dan hanya sebagai kurir, ini menjadi pertimbangan yang meringankan. Sebaliknya, Jaksa mempertimbangkan jumlah barang bukti dan fakta bahwa terdakwa berulang kali menjadi kurir dan menikmati hasil kejahatan narkotika, sehingga Jaksa menuntut pidana mati. Kedua, pengaturan pidana mati dalam undang-undang narkotika perlu diatur secara alternatif dengan masa percobaan 10 tahun yang dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau 20 tahun, pengaturan tersebut untuk menyeimbangkan kepentingan hidup individu dan perlindungan masyarakat, serta sebagai jalan tengah pendukung dan penentang pidana mati, dan sebagai upaya mengurangi perbedaan penilian dan pandangan tentang pidana mati dan pengaturan pidana mati perlu diatur dalam pedoman pemidanaan tindak pidana narkotika dalam Peraturan Mahkamah Agung untuk mengurangi subjektivitas Hakim tanpa dasar pertimbangan yang jelas.





 This study aims to analyze the factors causing the disparity in the prosecution and verdict of death penalty in narcotics crime cases, as well as to study and formulate death penalty arrangements in the future that can reduce the disparity in the prosecution and verdict of death penalty in narcotics crime cases.

This research is a normative legal research. The author uses secondary data in the form of laws, books, theses, journals and research results related to the formulation of the problem and strengthened by primary data obtained from interviews with Judges and Prosecutors. Furthermore, the data is analyzed by descriptive analysis, and the results are presented with descriptive-prescriptive nature, and conclusions are drawn inductively.

Based on the results of research and discussion, two conclusions can be drawn. First, the factors that influence disparity are narcotics laws, independence of judges, absence of sentencing guidelines, assessments and views of judges on the death penalty. The results of the analysis of the decision, Judges and Prosecutors have different views on narcotics evidence and the role of the defendant. The judge assesses whether the evidence belongs to the defendant and his role in the criminal offense. If the defendant is not proven to be the owner of the narcotics and is only a courier, this is a mitigating consideration. On the other hand, the prosecutor considered the amount of evidence and the fact that the defendant repeatedly became a courier and enjoyed the proceeds of narcotics crimes, so the prosecutor demanded the death penalty. Second, the death penalty regulation in the narcotics law needs to be regulated alternatively with a 10-year probation period which can be changed to life imprisonment or 20 years, the regulation is to balance the interests of individual life and community protection, as well as a middle ground for supporters and opponents of the death penalty, and as an effort to reduce differences in assessments and views on the death penalty and the death penalty regulation needs to be regulated in the narcotics crime sentencing guidelines in the Supreme Court Regulation to reduce the subjectivity of judges without clear considerations.




Kata Kunci : Disparitas, Tuntutan, Putusan, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika

  1. S2-2024-495148-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495148-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495148-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495148-title.pdf