Disparitas Tuntutan Dan Putusan Pidana Mati Dalam Perkara Tindak Pidana Narkotika
John Kevin Silitonga, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis faktor penyebab terjadinya disparitas tuntutan dan putusan pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika, serta mengkaji dan merumuskan pengaturan pidana mati pada masa mendatang yang dapat mengurangi terjadinya disparitas tuntutan dan putusan pidana mati dalam perkara tindak pidana narkotika.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Penulis menggunakan data sekunder berupa undang-undang, buku, tesis, jurnal dan hasil penelitian yang berkaitan dengan rumusan masalah dan diperkuat dengan data primer yang diperoleh dari wawancara Hakim dan Jaksa. Selanjutnya data dianalisis secara analisis deskriptif, serta hasil dipaparkan dengan sifat deskriptif-preskriptif, dan penarikan kesimpulan dilakukan secara induktif.
Berdasarkan
hasil penelitian dan pembahasan dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, faktor-faktor
yang mempengaruhi disparitas yaitu undang-undang narkotika, independensi Hakim,
ketiadaan pedoman pemidanaan, penilaian dan pandangan Hakim tentang pidana
mati. Hasil analisis putusan, Hakim dan Jaksa memiliki pandangan berbeda
tentang barang bukti narkotika dan peran terdakwa. Hakim menilai apakah barang
bukti milik terdakwa dan perannya dalam tindak pidana. Jika terdakwa tidak
terbukti sebagai pemilik narkotika dan hanya sebagai kurir, ini menjadi
pertimbangan yang meringankan. Sebaliknya, Jaksa mempertimbangkan jumlah barang
bukti dan fakta bahwa terdakwa berulang kali menjadi kurir dan menikmati hasil
kejahatan narkotika, sehingga Jaksa menuntut pidana mati. Kedua, pengaturan
pidana mati dalam undang-undang narkotika perlu diatur secara alternatif dengan
masa percobaan 10 tahun yang dapat diubah dengan pidana seumur hidup atau 20
tahun, pengaturan tersebut untuk menyeimbangkan kepentingan hidup individu dan
perlindungan masyarakat, serta sebagai jalan tengah pendukung dan penentang
pidana mati, dan sebagai upaya mengurangi perbedaan penilian dan pandangan
tentang pidana mati dan pengaturan pidana mati perlu diatur dalam pedoman
pemidanaan tindak pidana narkotika dalam Peraturan Mahkamah Agung untuk
mengurangi subjektivitas Hakim tanpa dasar pertimbangan yang jelas.
This study aims to analyze the factors causing the disparity in the prosecution and verdict of death penalty in narcotics crime cases, as well as to study and formulate death penalty arrangements in the future that can reduce the disparity in the prosecution and verdict of death penalty in narcotics crime cases.
This research is a normative legal research. The author uses secondary data in the form of laws, books, theses, journals and research results related to the formulation of the problem and strengthened by primary data obtained from interviews with Judges and Prosecutors. Furthermore, the data is analyzed by descriptive analysis, and the results are presented with descriptive-prescriptive nature, and conclusions are drawn inductively.
Based
on the results of research and discussion, two conclusions can be drawn. First,
the factors that influence disparity are narcotics laws, independence of
judges, absence of sentencing guidelines, assessments and views of judges on
the death penalty. The results of the analysis of the decision, Judges and
Prosecutors have different views on narcotics evidence and the role of the
defendant. The judge assesses whether the evidence belongs to the defendant and
his role in the criminal offense. If the defendant is not proven to be the
owner of the narcotics and is only a courier, this is a mitigating
consideration. On the other hand, the prosecutor considered the amount of
evidence and the fact that the defendant repeatedly became a courier and
enjoyed the proceeds of narcotics crimes, so the prosecutor demanded the death
penalty. Second, the death penalty regulation in the narcotics law needs to be
regulated alternatively with a 10-year probation period which can be changed to
life imprisonment or 20 years, the regulation is to balance the interests of
individual life and community protection, as well as a middle ground for
supporters and opponents of the death penalty, and as an effort to reduce
differences in assessments and views on the death penalty and the death penalty
regulation needs to be regulated in the narcotics crime sentencing guidelines
in the Supreme Court Regulation to reduce the subjectivity of judges without
clear considerations.
Kata Kunci : Disparitas, Tuntutan, Putusan, Pidana Mati, Tindak Pidana Narkotika