Laporkan Masalah

Keabsahan Akta-Akta Notaris yang Penandatanganan Aktanya Dilakukan Tanpa Kehadiran Saksi Instrumenter di Kabupaten Bantul

Dhanistia Sandirasmara, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai keabsahan suatu akta serta akibat hukum bagi para pihak terhadap akta notaris yang ditandatangani tanpa kehadiran saksi instrumenter dan mengkaji fungsi dan peranan lembaga dalam pengawasan terhadap tindakan penandatanganan akta notaris tanpa kehadiran saksi instrumenter.

Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif-empiris, yang bersifat deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan studi lapangan dengan wawancara dan penyebaran kuesioner, dan studi kepustakaan dengan menggunakan data sekunder. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan, Pertama, tindakan peresmian akta notaris tanpa kehadiran saksi instrumenter termasuk kedalam bentuk pelanggaran dalam Pasal 16 ayat (1) huruf m dan Pasal 40 ayat (1) UUJNP. Akta notaris tersebut dapat berakibat turun menjadi akta di bawah tangan. Degradasi akta tersebut tidak otomatis terjadi, diperlukan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan batalnya akta tersebut. Akta notaris dalam hal ini tetap dianggap tetap sah jika tidak dipermasalahkan oleh para pihak. Notaris wajib untuk membayar biaya, bunga dan ganti kerugian kepada para pihak apabila para pihak menuntut ganti rugi. Kedua, Peran Majelis Pengawas adalah melakukan pengawasan dan pembinaan kepada seluruh notaris dalam menjalankan tugas dan jabatan profesinya. Terhadap fungsinya MPD memiliki tugas sebagai penerima laporan atau aduan dan MPW bertugas menentukan sanksi bagi notaris yang melanggar UUJN. Laporan atau aduan terkait tindakan ini belum pernah ada sebelumnya, sehingga implikasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggar belum pernah dilakukan. Berdasarkan analisis notaris dapat dipertanggungjawabkan secara perdata berdasarkan Pasal 84 UUJN apabila terdapat laporan atas tindakan tersebut.

This research aimed to study about deeds validity and law consequences for some sides towards notarial deeds which the assignment has done without attendance of instrumentary witness and to study the functions and roles of the institution supervision towards it.

The study model is descriptive and normatic-empiric study. This study has done with interview practice and questionary practice, also literature study with secondary data. Analysis data method in this study using qualitative method.

Based on this study has been concluded. First, the inauguration notarial deed without attendance instrumentary witness has include to violation of law due to Article number 16 subsection (1) letter m and Article Number 40 subsection (1) UUJNP. The notarial deeds can consequences to be degradating into underhand agreement. The degradation deeds are not automatically happen, requires court judgment which has fixed law power stated the cancellation of the deeds. The notarial deeds can also legally regarded when it was not concerned by those sides. Notary has to pay the cost, interest, and compensation to the sides if they sued compensation. Second, Role of Supervisory Board are doing supervision and guidance for all notaries in order doing their duty and their professional duty. Towards the function, Areal Supervision Board also accept reports or complaints and has to determine sanction for notaries whom did violation UUJN. Reports or complaints related this act has never been exist before, so that the implication of penalty for the offenders has never been done. Based on notarical analysis can be accountable by civil law based on Article Number 84 UUJN when there was a report about that action.

Kata Kunci : Keabsahan Akta, Peresmian Akta, Saksi Instrumenter

  1. S2-2024-495552-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495552-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495552-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495552-title.pdf