Analisis Yuridis Perjanjian Homologasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Pada Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (Studi Putusan Nomor 268/Pdt.Sus-PKPU/2019/ Pn.Niaga.Jkt.Pst)
AQILAH ADRIANI PUTRI, Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan ketentuan perdamaian Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 (UUK PKPU) serta mengetahui dan menganalisis Putusan Nomor 268/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tentang pengesahan perjanjian perdamaian (homologasi) PKPU yang dinilai tidak memenuhi syarat ditinjau melalui ketentuan UUK PKPU serta asas-asas khusus PKPU.
Penulisan hukum ini merupakan penelitian yuridis-normatif dengan jenis penelitian kepustakaan. Bahan penelitian berasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumentasi dan alat pengumpulan data berupa studi dokumen. Data dianalisis secara kualitatif analitis dan disajikan secara deskriptif analisis kualitatif.
Kesimpulan penelitian ini adalah terdapat beberapa permasalahan yang ditemukan dalam ketentuan rencana perdamaian PKPU, di antaranya yakni inkonsistensi kedudukan kreditor separatis pada UUK PKPU, konsekuensi hukum yang kurang jelas terhadap penggunaan frasa “yang” pada Pasal 281 ayat (1) huruf a UUK PKPU, dan tidak ditemukannya penormaan asas keberlangsungan usaha dalam rencana perdamaian PKPU dalam UUK PKPU. Pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 268/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. tidak sesuai dengan ketentuan UUK PKPU khususnya pada Pasal 281 ayat (1) UUK PKPU dan pertimbangan asas kelangsungan usaha dinilai kurang mencerminkan kepastian hukum. Saran penelitian yakni perlu adanya kajian lanjutan mengenai urgensi Kreditor Separatis dalam rencana perdamaian PKPU, perlu adanya perubahan frasa pada Pasal 281 ayat (1) huruf a guna menciptakan konsistensi, serta perlu diatur penormaan asas kelangsungan usaha dalam perdamaian PKPU pada UUK PKPU guna meningkatkan kepastian hukum. Hakim juga sepatutnya melakukan penerapan hukum terhadap Pasal 281 ayat (1) UUK PKPU maupun ketentuan tertutup lainnya.
This research aims to identify and analyze the issues related to the provisions governing composition plans in the context of Suspension of Debt Payment Obligations (PKPU) under Law Number 37 of 2004 (UUK PKPU) and to evaluate Court Decision Number 268/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. regarding the homologation of PKPU composition plan that unmet the requirements of UUK PKPU and the specific principles underlying PKPU.
This legal writing is a juridical-normative study utilizing a library research approach. The research materials include primary, secondary, and tertiary legal sources. Data collection is carried out through documentary studies, with the document study serving as the primary data collection tool. The data are analyzed using qualitative analytical methods and presented through a descriptive qualitative analysis.
The conclusion of the research there are several issues within the provisions for PKPU, including inconsistencies regarding the position of secured creditors, unclear legal consequences related to the use of the term "yang" in Article 281, paragraph (1), letter (a) of UUK PKPU, and the absence of norms ensuring going concern principle in PKPU composition plans. The judge’s considerations in Decision Number 268/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga.Jkt.Pst. do not align with UUK PKPU regulations, particularly Article 281, paragraph (1), and the application of the going concern principle does not adequately reflect legal certainty. The research recommends further examination of the urgency of secured creditors in PKPU composition plans, the need to amend the phrasing in Article 281, paragraph (1), letter (a) to ensure consistency, and the establishment of norms for the going concern principle within PKPU composition plan under UUK PKPU to enhance legal certainty. Additionally, judges shall apply the law consistently with regard to Article 281, paragraph (1) of UUK PKPU and other relevant provisions.
Kata Kunci : Perjanjian, PKPU, UUK PKPU, Asas, Debitor, Kreditor