Laporkan Masalah

Hak tanggungan sebagai jaminan dalam perjanjian kredit pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk di Karanganyar

LATIEF, Nur Fariah, H. Mustafa, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui,mengapa bank selalu menyimpan sertifikat hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan walaupun bank telah menyimpan sertifikat hak tanggungan. Penelitian ini dilakukan melalui peneltian lapangan dan didukung oleh penelitian kepustakaan serta dianalisis secara kualitatif. Setelah dilakukan analisa data, diketahui bahwa bank menyimpan sertifikat hak atas tanah walaupun telah menyimpan sertifikat hak tanggungan, karena : 1. Untuk menjamin keamanan kredit. 2. Agar debitur tidak berpindah kepada bank / kreditur lain, dan bank pemberi krdit tersebut dijadikan satu-satunya pemberi kredit. 3. Apabila terjadi wanprestasi atas kredit tersebut maka bank akan lebih mudah untuk melaksanakan eksekusi. Pemegang hak tanggungan adalah kreditur preferent yang mempunyai hak didahulukan dari kreditur yang lain. Dalam pasal 14 ayat (4) undang-undang hak tanggungan, menyebutkan, "kecuali apabila diperjanjikan lain, sertifikat hak atas tanah yang telah dibubuhi catatan pemberian hak tanggungan dikembalikan kepada pemegang hak atas tanah yang bersangkutan." Padahal di dalam praktek penyerahan sertifikat tersebut selalu diperjanjikan baik di dalam surat persetujuan pemberian kredit atau di dalam perjanjian kredit sampai dengan kreditnya lunas. Jika bank beralasan seperti tersebut di atas maka seharusnya bank juga melihat kepentingan debitur. Misalnya di dalam pemberian kredit harus disesuaikan dengan nilai jaminan yang ada. Bank harus menilai jaminan secara riil, melihat nilai strategis dan ekonomis barang jaminan, jangan sampai pemberian kredit itu jauh lebih rendah dari nilai jaminan yang ada.

This research is intended to know why bank hold certificate of land proprietary rights with risk rights although bank has held certificate of risk rights. This research is a field study supported by literary study, which was qualitatively analysed. After analysing data, it was obvious that bank held certificate of land proprietary rights although bank had held certificate of risk rights in considering of: 1. Bank wants a credit security. 2. Debtor could not look for other creditor bank. In other words, the creditor bank would be the only bank that there would be no other bank except the creditor bank. 3. In case of debtor fail to discharge the debt, the bank could put execution easily. Risk rights holder is referent creditor that has priority over other creditor. Article 14 line 4 of Risk Rights Law states “besides there were other agreement, certificate of land proprietary rights with risk rights delegation enclosed will be returned to the owner of land proprietary rights certificate.” In fact, certificate hand over always becomes a condition both of credit approval and credit agreement by the time of debt discharging. Thus, it is a standard requirement in BRI credit agreement. Considering to reasons stated above, bank should appreciate the debtor interest that bank should secure the credit value as much as credit warrant value. Bank should appraise the credit warrant in real; also consider credit warrant strategic and economic value. Bank has to avoid giving credit less than the value of credit warrant.

Kata Kunci : Sertifikat Hak Atas Tanah, Sertifikat Hak Tanggungan, Jaminan, Certificate of Land Proprietary Rights, Certificate of Risk Rights, Warrant


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.