PERALIHAN HAK ATAS TANAH PERTANIAN SECARA ABSENTEE YANG BERASAL DARI PEWARISAN DENGAN AHLI WARIS DI LUAR KECAMATAN TEMPAT LOKASI TANAH SERTA PENGAWASANNYA OLEH KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KLUNGKUNG
Made Ayu Setya Nariswari, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peralihan hak atas tanah secara absentee yang berasal dari pewarisan dengan ahli waris di luar kecamatan tempat lokasi tanah di Kabupaten Klungkung, serta untuk mengetahui dan menganalisis pengawasan terhadap peralihan hak atas tanah secara absentee yang berasal dari pewarisan dengan ahli waris di luar kecamatan tempat lokasi tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung.
Penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian yuridis empiris, lebih lanjut peneltiian ini disajikan secara deskriptif dan dianalisis secara kualitatif. Data penelitian dalam penelitian ini bersumber dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara melakukan wawancara secara langsung dengan responden dan narasumber. Data sekunder diperoleh dari data yang sudah ada dan telah dikumpulkan oleh pihak lain lebih terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan peralihan hak atas tanah pertanian yang berasal dari pewarisan dengan ahli waris berada di luar lokasi tanah yang menyebabkan kepemilikan tanah secara absentee, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung memberikan syarat tambahan yang bersifat wajib dan mutlak dalam proses pendaftaran hak atas tanah pertanian tersebut yang berupa surat pernyataan, agar tanah pertanian tersebut dapat dikerjankan secara aktif. Pengawasan terkait dengan kepemilikan tanah secara absentee di Kabupaten Klungkung dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung secara preventif yaitu dengan meminta adanya surat pernyataan yang menyatakan ahli waris sanggup mengerjakan tanah pertanian tersebut secara aktif dan pengawasan secara represif tidak dilakukan, karena tidak adanya aturan pelaksana terkait dengan pengawasan kepemilikan tanah pertanian secara absentee. Pemerintah dalam hal ini diharapkan dapat memberikan terobosan terkait dengan pengawasan kepemilikan tanah pertanian secara absentee.
Absentee transfer of land rights originating from inheritance with heirs outside the sub-district where the land is located at the Klungkung Regency, as well as to determine and analyze supervision of the absentee transfer of land rights originating from inheritance with experts heirs outside the sub-district where the land is located by the Klungkung Regency Land Office.
This research uses an empirical juridicial research method, presented descriptively, and analyzes qualitatively. This research data in this study comes from primary data and secondary data. Primary data was obtained by conducting direct interviews with respondents and sources. Secondary data is obtained from existing data collected by other parties first.
The results of the research show that the transfer of rights to agricultural land originating from inheritance with the heirs being outside the location of the land results in absentee ownership of the land, in this case, The Klungkung Regency Land Office provides additional conditions in the process of registering rights to agricultural land, in the form of a statement letter, do that the agricultural land is actively worked on. Supervision telated to absentee land ownership in Klungkung Regency is carried out by requesting a statement stating that heir can actively use the agricultural land and repressive supervision is not carried out, because there are no implementing regulations related to supervision absentee ownership of agricultural land.
Kata Kunci : Peralihan Hak atas Tanah/Transfer of Land Rights, Pewarisan/Inheritance, Tanah Absentee/Absentee Land