Kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerjasama antara Apoteker pengelola Apotek dengan pemilik sarana Apotek di Kota Malang
UMAR, Rusdianto, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian dengan judul “Kebebasan Berkontrak Dalam Perjanjian Kerjasama antara Apoteker Pengelola Apotek dengan Pemilik Sarana Apotek di Kota Malang” merupakan penelitian yuridis-normatif yang bertujuan untuk mengetahui dan memahami penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik sarana apotek, dan juga untuk mengetahui dan memahami pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut di Kota Malang. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan kuesioner dan pedoman wawancara, sedangkan data sekunder didapat melalui penelitian kepustakaan dengan mengunakan studi dokumen. Kemudian seluruh data yang diperoleh tersebut dianalisis secara kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa penerapan asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian kerjasama antara apoteker pengelola apotek dengan pemilik sarana apotek di Kota Malang dibatasi bekerjanya dengan ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dan Peraturan Menteri Kesehatan R.I. Nomor: 922/MENKES/PER/X/1993 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Apotik. Di samping itu, diketahui pula bahwa klausula -klausula yang terdapat dalam perjanjian kerjasama antara apoteker dengan pemilik sarana apotek di Kota Malang tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh para pihak dalam perjanjian kerjasama. Kata-kata kunci: Kebebasan berkontrak, perjanjian, apoteker
The research entitled “Freedom of Contract in A Cooperation Agreement between Chemist-managing Pharmacist and Chemist Owner in Malang city” is a juridical normative research, which aims to find out the implementation of freedom for contract principles in a cooperation agreement between chemist-managing pharmacist and chemist owner, and to understand the implementation of such an agreement in Malang city. Primary data were obtained from interviews in the field by means of questionnaire and guided interview, while secondary data were obtained from a library research using document study. The data were then analysed qualitatively. The research results show that the freedom of contract principles in the cooperation agreement between chemist-managing pharmacist and chemist owner is limited in the application by the regulation stipulated in Article 1320 of the Civil Code on the Requirement for Agreement Legitimacy and by The Regulation of Health Minister of the Republic of Indonesia no. 922/MENKES/PER/X/1993 on the Regulation and Procedures for Chemist Licence Granting. In addition, there are also clauses in the agreement between chemist-managing pharmacist and chemist owner that are not fully observed by the parties in their cooperation agreement. Keywords: Freedom of contract, agreement, pharmacist.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kerjasama Apotek