Laporkan Masalah

ANALISIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI FOTOKOPI SURAT DAN GUGATAN REKONVENSI TERHADAP GUGATAN KONVENSI DALAM PERKARA PERDATA

M. Arham Daeng Tojeng, Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai alat bukti fotokopi dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim dan mengetahui dan menganalisis kedudukan gugatan rekonvensi dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 403/PDT/2023/PT DKI.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji data sekunder yang berasal dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan yurisprudensi; bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum yaitu buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan melakukan wawancara terhadap narasumber yaitu hakim, advokat dan dosen.

Adapun hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini yakni: pertama, nilai kekuatan pembuktian alat bukti surat fotokopi yang diajukan penggugat rekonvensi/tergugat konvensi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim menjadi bukti permulaan surat/tulisan.  Batas minimalnya berubah menjadi alat bukti yang tidak bisa berdiri sendiri, sehingga memerlukan tambahan dari salah satu alat bukti yang lain, mengakibatkan putusan yang dijatuhkan hakim dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya dan putusan hakim tersebut bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) Het Herziene Indonesich Reglement (HIR), Pasal 189 Rechtsreglement Buitengewesten (RBg) dan beberapa yuriprudensi. Kedua, kedudukan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang berdiri sendiri sehingga apabila gugatan konvensi tidak diterima, maka tidak serta merta gugatan rekonvensi tidak diperiksa. Hal ini karena adanya asas yang menyatakan bahwa putusan harus mengadili seluruh bagian gugatan, yang artinya hakim wajib memeriksa dan memutus gugatan konvensi dan gugatan rekonvensi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 132 b ayat (3) HIR dan Pasal 158 ayat (3) RBg serta beberapa yurisprudensi. Oleh karena itu putusan hakim dalam perkara Nomor: 403/PDT/2023/PT DKI tidak mengindahkan/bertentangan dengan asas dan peraturan.

 


This research aims to determine and analyze the legal considerations of judges in assessing photocopied evidence in the decision of the East Jakarta District Court No.: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim and to understand and analyze the position of a counterclaim in the decision of the Jakarta High Court No: 403/PDT/2023/PT DKI.

The research method used is normative legal research by examining secondary data from primary legal materials such as legislation, court decisions, and jurisprudence; secondary legal materials from legal experts' works such as books and journals; and tertiary legal materials such as legal dictionaries and Indonesian language dictionaries. This research is also supported by interviews with sources including judges, advocates, and lecturers.

The results and discussion of this research are as follows: first, the evidentiary value of photocopied evidence submitted by the counterclaimant/defendant in the East Jakarta District Court Decision No: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim is considered preliminary evidence of a document/writing. Its minimal threshold changes to evidence that cannot stand alone, requiring additional support from other evidence, leading to the conclusion that the judge's decision lacks adequate legal consideration and contradicts Article 178 paragraph (1) of the Revised Indonesian Regulation (HIR), Article 189 of the Rechtsreglement Buitengewesten (RBg), and several jurisprudences. Second, the position of a counterclaim is that it stands independently, so if the main claim is rejected, the counterclaim is not necessarily dismissed. This is because there is a principle stating that a decision must address all parts of the claim, meaning the judge is required to examine and decide both the main claim and the counterclaim. This is also emphasized in Article 132 b paragraph (3) HIR and Article 158 paragraph (3) RBg, as well as several jurisprudences. Therefore, the judge's decision in case No: 403/PDT/2023/PT DKI disregards/contradicts this principle and regulation.

 

 


Kata Kunci : Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Gugatan Rekonvensi, Perkara Perdata. Keywords: Photocopied Evidence, Counterclaim, Civil Case.

  1. S2-2024-501468-abstract.pdf  
  2. S2-2024-501468-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-501468-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-501468-title.pdf