ANALISIS KEDUDUKAN ALAT BUKTI FOTOKOPI SURAT DAN GUGATAN REKONVENSI TERHADAP GUGATAN KONVENSI DALAM PERKARA PERDATA
M. Arham Daeng Tojeng, Herliana, S.H., M.ComLaw., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan
menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam menilai alat bukti fotokopi
dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim dan mengetahui
dan menganalisis kedudukan gugatan rekonvensi
dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 403/PDT/2023/PT DKI.
Metode penelitian yang digunakan
adalah penelitian hukum normatif dengan mengkaji data sekunder yang berasal
dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan
dan yurisprudensi; bahan hukum sekunder berupa hasil karya para ahli hukum
yaitu buku dan jurnal; dan bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan kamus
bahasa Indonesia. Penelitian ini juga ditunjang dengan melakukan wawancara
terhadap narasumber yaitu hakim, advokat dan dosen.
Adapun hasil penelitian dan
pembahasan dari penelitian ini yakni: pertama, nilai
kekuatan pembuktian alat bukti surat fotokopi yang diajukan penggugat
rekonvensi/tergugat konvensi dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Nomor: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim menjadi
bukti permulaan surat/tulisan. Batas
minimalnya berubah menjadi alat bukti yang tidak bisa berdiri sendiri, sehingga
memerlukan tambahan dari salah satu alat bukti yang lain, mengakibatkan putusan yang
dijatuhkan hakim dianggap tidak cukup pertimbangan hukumnya dan putusan hakim
tersebut bertentangan dengan Pasal 178 ayat (1) Het Herziene
Indonesich Reglement (HIR), Pasal 189 Rechtsreglement
Buitengewesten (RBg) dan beberapa yuriprudensi.
Kedua, kedudukan gugatan rekonvensi adalah gugatan yang
berdiri sendiri sehingga apabila gugatan konvensi tidak diterima, maka
tidak serta merta gugatan rekonvensi tidak diperiksa. Hal ini karena adanya
asas yang menyatakan bahwa putusan harus mengadili seluruh bagian gugatan, yang
artinya hakim wajib memeriksa dan memutus gugatan konvensi dan gugatan
rekonvensi. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 132 b ayat (3) HIR dan Pasal
158 ayat (3) RBg serta beberapa yurisprudensi. Oleh karena itu putusan hakim dalam perkara Nomor: 403/PDT/2023/PT
DKI tidak mengindahkan/bertentangan dengan asas dan peraturan.
This
research aims to determine and analyze the legal considerations of judges in
assessing photocopied evidence in the decision of the East Jakarta District
Court No.: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim and to understand and analyze the position
of a counterclaim in the decision of the Jakarta High Court No: 403/PDT/2023/PT
DKI.
The research
method used is normative legal research by examining secondary data from
primary legal materials such as legislation, court decisions, and
jurisprudence; secondary legal materials from legal experts' works such as
books and journals; and tertiary legal materials such as legal dictionaries and
Indonesian language dictionaries. This research is also supported by interviews
with sources including judges, advocates, and lecturers.
The results
and discussion of this research are as follows: first, the evidentiary value of
photocopied evidence submitted by the counterclaimant/defendant in the East
Jakarta District Court Decision No: 240/Pdt.G/2022/PN.JKT.Tim is considered
preliminary evidence of a document/writing. Its minimal threshold changes to
evidence that cannot stand alone, requiring additional support from other
evidence, leading to the conclusion that the judge's decision lacks adequate
legal consideration and contradicts Article 178 paragraph (1) of the Revised
Indonesian Regulation (HIR), Article 189 of the Rechtsreglement Buitengewesten
(RBg), and several jurisprudences. Second, the position of a counterclaim is
that it stands independently, so if the main claim is rejected, the
counterclaim is not necessarily dismissed. This is because there is a principle
stating that a decision must address all parts of the claim, meaning the judge
is required to examine and decide both the main claim and the counterclaim.
This is also emphasized in Article 132 b paragraph (3) HIR and Article 158
paragraph (3) RBg, as well as several jurisprudences. Therefore, the judge's
decision in case No: 403/PDT/2023/PT DKI disregards/contradicts this principle
and regulation.
Kata Kunci : Kata Kunci: Alat Bukti Fotokopi, Gugatan Rekonvensi, Perkara Perdata. Keywords: Photocopied Evidence, Counterclaim, Civil Case.