LEGALITAS IMPOR PARALEL PATEN SELAIN PRODUK FARMASI BERDASARKAN DOKTRIN EXHAUSTION OF RIGHTS (FIRST SALE) DI INDONESIA
Glen Thomas Walangitan, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji posisi Indonesia dalam melegalkan impor paralel selain produk farmasi serta untuk mengetahui dampak positif dan dampak negatif yang dapat timbul akibat diperbolehkannya impor paralel di Indonesia. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Penelitian hukum normatif dilakukan menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum untuk menghasilkan argumentasi, teori atau konsep baru sebagai dasar terkait konsep impor paralel di Indonesia. Berdasarkan pembahasan yang dilakukan, Indonesia sebagai negara anggota WTO yang telah meratifikasi rangkaian WTO Agreement, salah satunya TRIPs, memberikan kebebasan dalam mengatur kebijakan impor paralel. Hal ini disebabkan karena Pasal 6 TRIPs yang netral dan membebaskan negara anggota untuk menentukan exhaustion yang berlaku di wilayahnya. Indonesia melalui Pasal 19 ayat (1) UU Paten memilih untuk mengadopsi national exhaustion, tetapi memanfaatkan keleluasaan yang diberikan dengan menerapkan international exhaustion bersyarat melalui Pasal 167 UU Paten terhadap produk farmasi. Posisi Indonesia saat ini yang mengadopsi national exhaustion secara umum, sehingga melarang impor paralel dapat menghambat perdagangan dan arus barang serta memberikan pemegang paten kekuatan monopoli dalam mendistribusikan produk patennya. Isu yang muncul adalah peran pemerintah dalam mengimbangi hak eksklusif pemegang paten dan akses masyarakat terhadap produk paten. Kondisi ini rentan terhadap penyalahgunaan paten karena pemegang paten dapat menjual produk dengan harga yang tinggi di negara tertentu, sehingga dapat merugikan konsumen karena harga produk paten yang mahal di negaranya namun dapat diakses dengan harga yang lebih murah pada pasar internasional. Indonesia dapat menyeimbangkan kondisi tersebut dengan menerapkan controlled national exhaustion. Model ini memberikan perlindungan kepada pemegang paten dengan melarang impor paralel menggunakan konsep national exhaustion, namun akan berubah menjadi international exhaustion yang memperbolehkan impor paralel jika harga suatu produk paten menjadi mahal atau pemegang paten melakukan penyalahgunaan paten yang merugikan masyarakat.
This study was conducted to examine Indonesia's position in legalizing parallel imports besides pharmaceutical products and to determine the positive and negative impacts that can arise due to the legalization of parallel imports in Indonesia. The type of research used is normative legal research. Normative legal research is conducted to find a legal rule, legal principles, or legal doctrines to produce new arguments, theories or concepts as a basis for the concept of parallel imports in Indonesia. Based on the study conducted, Indonesia as a WTO member country that has ratified a series of WTO Agreements, one of which is TRIPs, provides freedom in regulating parallel import policies. This is because Article 6 of TRIPs is neutral and frees member countries to determine the exhaustion that applies in their territory. Indonesia through Article 19 paragraph (1) of the Indonesian Patent Law chose to adopt national exhaustion, but took advantage of the flexibility given by applying conditional international exhaustion through Article 167 of the Indonesian Patent Law to pharmaceutical products. Indonesia's current position is to adopt national exhaustion in general, so that prohibiting parallel imports can hinder trade and the flow of goods and give patent holders monopoly power in distributing their patented products. The issue that arises is the role of the government in balancing the exclusive rights of patent holders and public access to patented products. This condition is vulnerable to patent abuse because patent holders can sell products at high prices in certain countries, which can harm consumers because the price of patented products is expensive in their country but can be accessed at a cheaper price on the international market. Indonesia can balance this condition by implementing controlled national exhaustion. This model provides protection to patent holders by prohibiting parallel imports using the concept of national exhaustion, but will change to international exhaustion which allows parallel imports if the price of a patented product becomes expensive or the patent holder abuses the patent which is detrimental to the public.
Kata Kunci : impor paralel, exhaustion of rights, paten