HAK PARTISIPASI POLITIK KEWARGAAN DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN KEPALA OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Yusqiy Ahliyan, Dr. Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
INTISARI
Penelitian ini
membahas mengenai kekosongan partisipasi politik representatif komunitas lokal
Kalimantan dalam pembentukan peraturan Kepala Otorita perspektif Ekonomi
Politik Hukum yang tertuang dalam dua rumusan masalah yaitu pertama, bagaimana partisipasi politik
kewargaan dalam pembentukan peraturan di IKN ditinjau dari pandangan ekonomi
politik hukum. Dilanjutkan dengan mencari solusi atas ketiadaan partisipasi
politik di IKN secara konstitusionalitas melalui rumusan masalah kedua yaitu,
bagaimana konstitusionalitas partisipasi politik kewargaan dalam pembentukan
peraturan di IKN. Penelitian ini merupakan penelitian sosio-legal, dikarenakan
kompleksitas penelitian yang juga membutuhkan pendekatan ilmu hukum dan ekonomi
melalui pendekatan ekonomi politik hukum sebagai sebuah metode interdisipliner
untuk menganalisis suatu fenomena hukum. Teknik pengumpulan data dalam
penelitian ini dilakukan secara studi kepustakaan dan observasi. Data yang
telah terkumpul dalam penelitian ini kemudian dianalisis secara kualitatif,
dengan menggunakan penalaran deduktif . Hasil dari penelitian dalam tesis ini yaitu pertama, Peraturan otorita
dapat dikatakan dibentuk sepihak melalui Peraturan Kepala Otorita tanpa
keterlibatan DPRD hal tersebut berasal dari atribusi UU IKN yang menyebutkan
Kepala Otorita berhak menetapkan peraturan untuk menyelenggarakan pemerintahan
daerah khusus Ibu Kota Negara Nusantara. Secara tidak langsung keberadaan DPRD
yang dihilangkan sebagai lembaga pengawas dalam sistem trias politica menghilangkan unsur partisipasi politik kewargaan di
IKN. Kedua, pemenuhan hak partisipasi politik
kewargaan di IKN urgen untuk segera ditindak lanjuti. Majelis atau lembaga representasi
komunitas lokal Kalimantan ini nanti diharapkan dalam kewenangannya dapat
memperhatikan hak iklusivitas komunitas lokal dalam hal regulasi.
This research discusses the void of representative political
participation of Kalimantan's indigenous peoples in the formation of the Head
of Authority regulations from the perspective of Legal Political Economy which
is contained in two problem formulations, namely first, how civic political
participation in the formation of regulations in IKN is viewed from the view of
legal political economy. Followed by finding a solution to the absence of
political participation in IKN constitutionally through the formulation of the
second problem, namely, how the constitutionality of civic political
participation in the formation of regulations in IKN. This research is a
socio-legal research, due to the complexity of the research which also requires
a legal and economic science approach through a legal political economy
approach as an interdisciplinary method for analyzing a legal phenomenon. The
data collection technique in this research is done by literature study and
observation. The data that has been collected in this research is then analyzed
qualitatively, using deductive reasoning. The results of the research in this
thesis are first, the Authority's regulations can be said to be formed
unilaterally through the Regulation of the Head of the Authority without the
involvement of the DPRD, this comes from the attribution of the IKN Law which
states that the Head of the Authority has the right to establish regulations to
organize the special regional government of the Archipelago's National Capital.
Indirectly, the existence of DPRD, which is eliminated as a supervisory
institution in the trias politica system, eliminates elements of civic
political participation in IKN. Second, the fulfillment of the right to civic
political participation in IKN is urgent to be followed up immediately. The
assembly or institution to represent the indigenous peoples of Kalimantan is expected
to be able to pay attention to the inclusiveness rights of indigenous peoples
in terms of regulation.
Kata Kunci : Otorita IKN, Pembentukan Peraturan, Politik Kewargaan, Inklusivitas