URGENSI PELINDUNGAN PENGUPAHAN BAGI PEKERJA GIG ECONOMY SEKTOR TRANSPORTASI DALAM HUKUM KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA
Natalia Rahmadani Papuana Dewi, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan: Pertama, untuk mengetahui dan menganalisis pelindungan pengupahan bagi pekerja gig economy sektor transportasi dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia. Kedua, untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan tarif yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan telah memberikan pelindungan hukum bagi pekerja gig economy di Indonesia.
Penelitian ini bersifat deskriptif
dengan jenis normatif-empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan cara
studi kepustakaan yang menggunakan alat pengumpulan data berupa studi dokumen
terhadap data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan
bahan hukum tersier. Penelitian hukum empiris dilakukan dengan cara penelitian
lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara terhadap responden dan
narasumber, dengan alat berupa pedoman wawancara. Hasil penelitian kemudian
dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Penelitian ini menyimpulkan: Pertama, pelindungan pengupahan bagi pekerja gig economy sektor transportasi merupakan hal yang mendesak dan memerlukan adanya peraturan khusus mengenai kedudukan pekerja gig economy dan pelindungan hukumnya secara preventif dan represif. Kedua, pengaturan tarif yang diberikan oleh Kementerian Perhubungan, belum memberikan pelindungan hukum dan jaminan kepastian upah bagi pekerja gig economy sektor transportasi.
The
research conducted by the author is descriptive. The type of research the
author conducted was normative-empirical research. Normative legal research is
carried out by means of literature studies using data collection tools in the
form of document studies on secondary data in the form of primary legal
materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Empirical
legal research is carried out by means of field studies using tools in the form
of interview guides with respondents and sources. The research results were
then analyzed qualitatively and presented descriptively.
This research concludes: First, protecting wages for gig economy workers in
the transportation sector is an urgent matter and requires special regulations
regarding the position of gig economy workers and their legal protection in a
preventive and repressive manner. Second, the tariff regulations provided by
the Ministry of Transportation do not yet provide legal protection and
guaranteed wage certainty for gig economy workers in the transportation sector.
Kata Kunci : Urgensi, Pelindungan Hukum, Pengupahan, Gig Economy, Sektor Transportasi