Respon Publik di Media Sosial Twitter Terhadap Pembongkaran Depo Lokomotif Jatinegara Terkait dengan Undang Undang Cagar Budaya
Ulfa Ifatul Nuraida, Drs. Musadad, M.Hum.
2024 | Skripsi | ARKEOLOGI
Depo Lokomotif Jatinegara merupakan salah satu bangunan tinggalan pemerintah Hindia-Belanda. Bangunan ini dibangun di Kecamatan Jatinegara yang lokasi bangunannya bersebelahan dengan Stasiun Jatinegara. Pada tahun 2020, bangunan Depo Lokomotif Jatinegara dibongkar oleh PT KAI yang membuat publik memberikan reaksinya di media sosial, terutama Twitter, karena bangunan tersebut dianggap sebagai cagar budaya. Kontroversi ini bermula dari adanya penanda di bangunan depo yang menyatakan statusnya sebagai cagar budaya yang dilindungi undang-undang sehingga pembongkarannya dianggap tidak seharusnya dilakukan. Penelitian ini bertujuan untuk menggali respon publik terhadap pembongkaran tersebut dan untuk memverifikasi status hukum Depo Lokomotif Jatinegara sebagai cagar budaya. Metodologi yang digunakan adalah kualitatif dengan tipe yuridis normative yang mengintegrasikan pendekatan perundang-undangan dan etnografi media sosial dalam pengumpulan data. Data media sosial yang diambil berasal dari respon publik di media sosial Twitter pada rentang waktu Juli-Desember 2020. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sebagian besar publik menuliskan protes dan pertanyaan mengenai alasan pembongkaran bangunan depo yang merupakan cagar budaya. Pada dasarnya, Depo Lokomotif Jatinegara sendiri tidak terdaftar sebagai bangunan cagar budaya dalam database pemerintah dan pembongkaran dilakukan atas izin dari pemerintah dan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) sebagai bagian dari pembangunan infrastruktur perkeretaapian di Indonesia.
Jatinegara Locomotive Depot is one of the buildings left by the Dutch East Indies government. This building was built in Jatinegara Subdistrict which is located next to Jatinegara Station. In 2020, the Jatinegara Locomotive Depot building was demolished by PT KAI which made the public react on social media, especially Twitter, because the building was considered a cultural heritage. This controversy stems from the existence of a marker on the depot building that states its status as a cultural heritage protected by law so that its demolition is considered improper. This research aims to explore the public response to the demolition and to verify the legal status of the Jatinegara Locomotive Depot as a cultural heritage. The methodology used is qualitative with a normative juridical type that integrates a statutory approach and social media ethnography in data collection. The social media data taken comes from public responses on social media Twitter in the July-December 2020 timeframe. The results showed that most of the public wrote protests and questions about the reasons for demolishing the depot building which is a cultural heritage. Basically, Jatinegara Locomotive Depot itself is not registered as a cultural heritage building in the government database and the demolition was carried out with the permission of the government and the Directorate General of Railways (DJKA) as part of railway infrastructure development in Indonesia.
Kata Kunci : Depo Lokomotif Jatinegara, cagar budaya, publik, opini ,twitter