Analisis Pengaturan Terhadap Penetapan Kawasan Tanpa Rokok Berdasarkan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah (Studi Kasus Pada Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara)
Siska Dewi Indriani Potabuga, Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis implikasi pengaturan penetapan Kawasan Tanpa Rokok di Kotamobagu serta mengkaji dan menganalisis faktor yang menjadi kendala Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu belum menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris bersifat deskriptif dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari wawancara dengan subjek penelitian sedangkan data sekunder diperoleh melalui bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data secara kualitatif dengan penarikan kesimpulan secara induktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dalam pengaturan Kawasan Tanpa Rokok tidak sesuai Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang berimplikasi pada Peraturan Wali Kota No. 47 Tahun 2021 yang ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum karena disharmonisasi dengan aturan yang lebih tinggi kedudukannya serta dibentuk tidak sesuai dengan kewenangan. Pengaturan yang tidak tepat berdampak pula pada masyarakat dan berpotensi meningkatkan Penyakit Tidak Menular, prevalensi perokok pemula yang akan berdampak pada pembiayaan kesehatan. Kendala tidak dibentuknya Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok karena Pemeritah Daerah Kota Kotamobagu khususnya Dinas Kesehatan tdak responsif terhadap amanat Undang-Undang Kesehatan dan derivasinya serta kurangnya pengawasan intensif dari Kementerian Kesehatan.
This study aims to examine and analyze the impact of the regulation of the determination of Non-Smoking Areas in Kotamobagu as well as to examine and analyze the factors that are obstacles for the Kotamobagu City Regional Government to have not established a Regional Regulation on Non_Smoking Areas.
This research is a descriptive empirical normative research using primary data obtained through interviews with research subjects while secondary data is obtained through primary, secondary, and tertiary legal materials. Qualitative data analysis with inductive conclusions.
The results of the study show that the responsibility of the Kotamobagu City Regional Government in regulating the Smoke-Free Zone is not in accordance with Law No. 17 of 2023 concerning Health jo Government Regulation No. 28 0f 2024 which has implications for Mayor Regulation No. 47 of 2021 which is stipulated to have no legal force because it is disharmonized with rules with a higher position and is formed not in accordance with authority. Inapproriate regulation also has an impact on the community and has the potential to increase Non-Communicable Diseases, the prevalence of novice smokers that will have an impact on health financing. The obstacle to the formation of the Regional Regulation of the No Smoking Zone is because the Kotamobagu City Regional Government, especially the Health Office, is not responsive to the mandate of the Health Law and its derivation, as well as the lack of intensive supervision from the Ministry of Health.
Kata Kunci : Pengaturan, Kawasan Tanpa Rokok, Tanggung Jawab, Pemerintah Daerah, Kota Kotamobagu