Laporkan Masalah

ANALISIS HUKUM PERUBAHAN REZIM DESENTRALISTIK KE SENTRALISTIK PADA SISTEM PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM

Ramdani Husein Renngur, Dr. Wahyu Yun Santoso, S.H., M.Hum., LL.M.

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk melihat politik hukum perubahan rezim pengelolaan sumber daya alam (SDA), dari desentralistik ke sentralistik dalam konteks sistem perizinan berusaha berbasis risiko, sekaligus melihat implikasi dari perubahan rezim perizinan terhadap pengelolaan SDA. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, itu sebabnya, penelitian ini menganalisis peraturan serta implikasinya terhadap pengelolaan SDA. Penelitian ini menggunakan data sekunder. Penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, perubahan ini dilatarbelakangi oleh kondisi perekonomian Indonesia yang belum optimal, ditandai dengan rendahnya daya saing, lambatnya pertumbuhan ekonomi, dan ketidakmerataan pembangunan. Kondisi ini sebagian besar dikarenakan oleh iklim usaha yang kurang kondusif serta investasi yang rendah serta tidak merata. Perubahan rezim perizinan dari desentralistik menjadi sentralistik bertujuan untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif, perizinan yang mudah diakses, efisien dalam pelaksanaannya, dan memberikan kepastian hukum. Perubahan rezim perizinan pada rezim perizinan berusah berbasis risiko dipengaruhi juga oleh konfigurasi politik dan ekonomi. Di mana berbagai aktor yang terlibat dalam pembentukan UU CK memiliki hubungan dengan bisnis tambang dan energi, termasuk anggota Satgas Omnibus Law, Panitia Kerja (Panja), pimpinan DPR, dan juga beberapa kementerian. Selain itu, pengaruh internasional melalui indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business) dan agenda neoliberalisme juga turut berperan dalam pembentukan UU CK. Terlohat dari prinsip yang digunakan yakni deregulasi dan efisiensi birokrasi, yang bertujuan untuk menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang memungkinkan bisnis berkembang dengan mengurangi intervensi negara dan memberikan kepastian hukum bagi para investor. Kedua, perubahan rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang sentralistik memiliki dampak signifikan terhadap pengelolaan sumber daya alam, terutama dalam tiga aspek utama: pemerintah daerah, masyarakat, dan lingkungan. Kewenangan perizinan yang berpindah dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat telah melemahkan pengawasan dan penegakan, yang akhirnya menimbulkan berbagai masalah lingkungan di sejumlah daerah, dan mengabaikan partisipasi masyarakat yang terdampak.


This study aims to examine the legal politics of changes in the natural resource management regime, from decentralized to centralized in the context of a risk-based business licensing system, while also examining the implications of changes in the licensing regime on natural resource management. This study uses a normative legal research method, which is why this study analyzes regulations and their implications for natural resource management. This study uses secondary data. This study produces two conclusions. First, this change is motivated by the less than optimal economic conditions in Indonesia, characterized by low competitiveness, slow economic growth, and uneven development. This condition is largely due to a less conducive business climate and low and uneven investment. The change in the licensing regime from decentralized to centralized aims to create a more conducive business climate, licensing that is easily accessible, efficient in its implementation, and provides legal certainty. Changes in the licensing regime in the risk-based business licensing regime are also influenced by political and economic configurations. Where various actors involved in the formation of the CK Law have ties to the mining and energy business, including members of the Omnibus Law Task Force, the Working Committee (Panja), the leadership of the DPR, and also several ministries. In addition, international influence through the Ease of Doing Business index and the neoliberalism agenda also played a role in the formation of the CK Law. This can be seen from the principles used, namely deregulation and bureaucratic efficiency, which aim to emphasize the importance of creating an environment that allows businesses to grow by reducing state intervention and

providing legal certainty for investors. Second, changes in the centralized risk-based business licensing regime have a significant impact on natural resource management, especially in three main aspects: local government, society, and the environment. The licensing authority that has shifted from local government to the central government has weakened supervision and enforcement, which has ultimately caused various environmental problems in a number of regions, and ignored the participation of affected communities..


Kata Kunci : Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Politik Hukum.

  1. S2-2024-502066-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502066-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502066-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502066-title.pdf