Dampak Penghapusan Batas Waktu Pengajuan Permohonan Grasi Terhadap Ketentuan Komutasi dan Pelaksanaan Pidana Mati dalam KUHPN
Ignatius Loyola Iswaradatta Prasetio, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., L.L.M.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukun Pidana (KUHPN) membawa ketentuan komutasi dan pelaksanaan pidana mati baru. Di dalam ketentuan komutasi dan pelaksanaan pidana mati baru ini terdapat rumusan yang mengacu pada ketentuan grasi saat ini. Ketentuan grasi saat ini sendiri telah mengalami beberapa perubahan, salah satunya penghapusan batas waktu pengajuan grasi melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 107/PUU-XIII/2015 yang menyebabkan penundaan dan masa tunggu pelaksanaan pidana mati. Penelitian dilakukan untuk membandingkan pengaturan grasi saat ini dengan ketentuan di dalam KUHPN dan melihat apakah ketentuan-ketentuan terbaru dalam KUHPN ini terdampak penghapusan batas waktu pengajuan grasi jika ditinjau dari segi kepastian hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pengumpulan data data dilakukan dengan cara telaah pustaka untuk data sekunder berupa bahan hukum primer dan cara wawancara untuk mendapatkan data primer dari 4 narasumber. Data dalam penelitian ini dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif. Analisis secara induktif dilakukan untuk menarik kesimpulan penelitian.
Berdasarkan hasil penelitian, pengaturan grasi saat ini dan penghapusan batas waktu pengajuan grasi berdampak pada ketidakpastian hukum pelaksanaan pidana mati saat ini dan ketidakpastian hukum mengenai jaminan hak terpidana mati. KUHPN mengkonsolidasikan ketentuan grasi saat ini dan masih mengacu pada ketentuan grasi tersebut. Mekanisme pemberian keputusan komutasi membuat ketidakpastian hukum karena menggunakan mekanisme yang mirip dengan grasi. Penghapusan batas waktu pengajuan grasi tetap berdampak pada inkonsistensi penghitungan jangka waktu ketentuan komutasi dan tetap menyebabkan pelaksanaan pidana mati tertunda sampai ada pengajuan grasi dan pengajuan tersebut ditolak oleh Presiden.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPN) introduces new provisions regarding the commutation and execution of the death penalty. These new provisions refer to the current regulations on clemency. The current clemency provisions have undergone several changes, one of which is the removal of the time limit for submitting clemency requests through Putusan Mahkamah Konstitusi No. 107/PUU-XIII/2015, which has led to delays and waiting periods for the execution of the death penalty. This study was conducted to compare the current clemency regulations with the provisions in the KUHPN and to assess whether the new provisions in the KUHPN are affected by the removal of the time limit for submitting clemency requests from a legal certainty perspective.
This research is normative legal research. Data collection was carried out through a literature review for secondary data in the form of primary legal materials and interviews to obtain primary data from four sources. The data in this study were analyzed using descriptive analysis techniques. An inductive analysis was conducted to draw research conclusions.
Based on the research findings, the current clemency regulations and the removal of the time limit for submitting clemency requests have impacted the legal uncertainty in the execution of the death penalty and the legal uncertainty regarding the protection of the rights of death row inmates. The KUHPN consolidates the current clemency provisions and still refers to these provisions. The commutation decision mechanism creates legal uncertainty because it uses a mechanism similar to clemency. The removal of the time limit for submitting clemency requests continues to affect the inconsistency in calculating the commutation period and still causes delays in the execution of the death penalty until a clemency request is submitted and rejected by the President.
Kata Kunci : Pidana Mati, Grasi, Komutasi Pidana, Pelaksanaan Pidana, KUHPN.