Laporkan Masalah

Representasi Substantif Anggota Legislatif Perempuan di Kabupaten Sleman (Daerah Istimewa Yogyakarta)

Lupik Mustakim, Evi Lina Sutrisno, S. Psi., M.A., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 Ilmu Politik

Penelitian ini mengkaji representasi substantif anggota legislatif perempuan di DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2019-2024. Fokus kajian melihat apakah legislatif perempuan di Kabupaten Sleman mampu untuk merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan yang substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi yang berbasis pada pengalaman individu anggota legislatif perempuan. Data dalam penelitian ini diperolah melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berasal dari partai PKS, PKB, Gerindra, PDIP, dan Nasdem, risalah rapat parlemen, dan media online. Penelitian-penelitian terdahulu terkait representasi substantif anggota legislatif perempuan banyak berfokus pada pengawalan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan perempuan di parlemen. Sementara itu, penelitian ini berusaha memberikan perspektif yang berbeda dengan menggabungkan kegiatan anggota legislatif perempuan di parlemen dan di masyarakat untuk melihat perwakilan yang substantif. Pendekatan teoritis dari Pitkin (1972) tentang konsep representasi substantif dan pendekatan Schwindt-Bayer (2010) tentang cara melihat perwakilan yang substantif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis data hasil penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota legislatif perempuan mampu merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan yang substantif ketika memegang jabatan sebagai ketua komisi dan ketua pansus pembuatan perda. Meskipun demikian, ketika berada dalam kondisi sebagai anggota biasa, anggota legislatif perempuan belum berperan secara optimal di kegiatan rapat parlemen jika dibandingkan anggota legislatif laki-laki. Di samping itu, hampir seluruh anggota legislatif perempuan mampu menjadi perwakilan yang substantif ketika berada di luar parlemen, yaitu melalui kegiatan yang diberikan untuk konstituennya terutama terhadap kelompok perempuan. Faktor yang dapat mempengaruhi anggota legislatif perempuan untuk menjadi perwakilan yang substantif, antara lain peran partai politik, pengalaman politik, jumlah perolehan kursi, jumlah perolehan suara, dan sinergi antara legislatif perempuan.


Penelitian ini mengkaji representasi substantif anggota legislatif perempuan di DPRD Kabupaten Sleman masa jabatan 2019-2024. Fokus kajian melihat apakah legislatif perempuan di Kabupaten Sleman mampu untuk merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan yang substantif. Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi yang berbasis pada pengalaman individu anggota legislatif perempuan. Data dalam penelitian ini diperolah melalui wawancara langsung dengan narasumber yang berasal dari partai PKS, PKB, Gerindra, PDIP, dan Nasdem, risalah rapat parlemen, dan media online. Penelitian-penelitian terdahulu terkait representasi substantif anggota legislatif perempuan banyak berfokus pada pengawalan isu-isu kebijakan yang berkaitan dengan perempuan di parlemen. Sementara itu, penelitian ini berusaha memberikan perspektif yang berbeda dengan menggabungkan kegiatan anggota legislatif perempuan di parlemen dan di masyarakat untuk melihat perwakilan yang substantif. Pendekatan teoritis dari Pitkin (1972) tentang konsep representasi substantif dan pendekatan Schwindt-Bayer (2010) tentang cara melihat perwakilan yang substantif digunakan dalam penelitian ini untuk menganalisis data hasil penelitian. Temuan penelitian menunjukkan bahwa anggota legislatif perempuan mampu merepresentasikan dirinya sebagai perwakilan yang substantif ketika memegang jabatan sebagai ketua komisi dan ketua pansus pembuatan perda. Meskipun demikian, ketika berada dalam kondisi sebagai anggota biasa, anggota legislatif perempuan belum berperan secara optimal di kegiatan rapat parlemen jika dibandingkan anggota legislatif laki-laki. Di samping itu, hampir seluruh anggota legislatif perempuan mampu menjadi perwakilan yang substantif ketika berada di luar parlemen, yaitu melalui kegiatan yang diberikan untuk konstituennya terutama terhadap kelompok perempuan. Faktor yang dapat mempengaruhi anggota legislatif perempuan untuk menjadi perwakilan yang substantif, antara lain peran partai politik, pengalaman politik, jumlah perolehan kursi, jumlah perolehan suara, dan sinergi antara legislatif perempuan.


Kata Kunci : Representasi Substantif, Legislatif Perempuan, Parlemen

  1. S2-2024-502237-abstract.pdf  
  2. S2-2024-502237-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-502237-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-502237-title.pdf