Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kewenangannya dalam Membentuk Peraturan Perundang-undangan
Ch. Idzan Falaqi Harmer, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai pemberlakuan Pasal 18B ayat (1) UUD Tahun 1945 pada Pemerintahan Khusus Ibu Kota Nusantara yang dijalankan oleh Badan/Lembaga Otorita. Secara spesifik, penulis akan meninjau dan menganalisis Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Kewenangan yang dimilikinya dalam membentuk peraturan perundang-undangan. Penulis menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan undang-undang (statutory approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian ‘status kekhususan’ pada Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara telah memberikan ‘paradigma baru’ dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Indonesia, diantaranya: 1) status kekhususan dapat diberikan sekaligus dengan pembentukan daerah baru; 2) pergeseran model susunan pemerintahan daerah; 3) format penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita; dan 4) peniadaan DPRD pada unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Format pemerintahan yang dilaksanakan oleh Kepala Otorita Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pandangan penulis merupakan sebuah ‘model hybrid’ pemerintahan, dengan mengadopsi unsur pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, yakni pada Kedudukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang setingkat menteri sekaligus sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. Selanjutnya, kewenangannya dalam membentuk Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang merupakan peraturan pelaksana dan peraturan otonom (Verordnung & Autonome Satzung), menyisihkan beberapa catatan dalam hal prosedur pembentukan, maupun praktinya, diantaranya: 1) masih mengutamakan agenda pembangunan dan investasi di IKN; dan 2) keberadaan partisipasi masyarakat seakan akan menjadi ‘prioritas belakangan’. Pentingnya partisipasi masyarakat, dalam rangka menjamin hak-hak konstitusionalnya di wilayah yurisdiksi Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, pada setiap kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara (4P). Dengan adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat, pembentuk peraturan diharapkan mampu menghasilkan produk peraturan perundang-undangan yang bernuansa responsif.
This research aims to examine the implementation of Article 18B paragraph (1) of the Constitutuion in the Special Government of Nusantara Capital City which is organizer by the Agency/Institution of Otorita. Specifically, the authore will review and analyze the Position of the Head of the Nusantara Capital City Otorita, and the authority he has to form the regulation. the author uses a normative legal research type with a conceptual approach and a statutory approach. The result of the reseach indicate that the granting of ‘special status’ to the Nusantara Special Capital City Region has provide a ‘new paradigm’ in the implementation of regional government in Indonesia, including: 1) special status can be given simultaneously with the formation of a new region; 2) shifting the model of regional government structure; 3) the format of government organizer by the authority; 4) elimination of the DPRD institution as an element of local government. The format of government organizer by the Head of the Nusantara Capital City Otorita in the author’s view is a ‘hybrid model’ of government, by adapted elements of central government and local government, namely in the Position of the Head of the Nusantara Capital City Otorita wich is at the ministerial level as well as the organizer of local government. Furthermore, his authority to forming the regulation of the Head of the Nusantara Capital City Otorita which is an implementing regulation and autonomous regulations (Verodnung & Autonome Satzung), provide some notes regarding the formation procedure, as well as its practice, including: 1) still prioritizing the development and investment agenda and in the IKN; and 2) the existence of public participation seems to be a ‘prioritized later’. The importance of public participation, in order to guarantee their constitutional right within the territory of the Nusantara Special Capital City Region, in every activity of preparation, construction, and relocation of the National Capital City, and organizer of the Nusantara Special Capital City Region Government (4P). With the involvement and public participation, the legislatior are expected to be able to produce the responsive regulatiory products.
Kata Kunci : Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, Desentralisasi Asimetris, Peraturan Perundang-undangan.