Telaah Kritis Keterlibatan Pemerhati Lingkungan dalam Penyusunan Analisis Dampak Lingkungan Pasca Undang-Undang Cipta Kerja
I Putu Aditya Darma Putra, Dr. Wahyu Yun Santosa, S.H., M.Hum., L.LM.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian Tesis ini membahas dan mengkaji sejauh mana pengaturan
pelibatan pemerhati lingkungan dalam penyusunan Analisis Mengenai Dampak
Lingkungan (Amdal) pasca UU 6/2023, serta menganalisis bagaimana idealitas
pelibatan pemerhati lingkungan dalam penyusunan Amdal. Menggunakan metode
penelitian hukum doktrinal, dengan melakukan pengkajian terhadap teori, asas
hukum, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelibatan pemerhati
lingkungan dalam penyusunan Amdal. Penelitian Tesis ini mengindikasikan
pelibatan pemerhati lingkungan dalam penyusunan Amdal hanya pada tingkat
konsultasi terbatas atau bahkan pada tingkat menginformasikan, dikarenakan
adanya pembatasan melalui pemberian syarat kepada pemerhati lingkungan untuk
dapat dilibatkan secara langsung dalam penyusunan Amdal. Penelitian tesis ini
memberikan pandangan pemerhati lingkungan harus diartikan sebagai kelompok yang
merepresentasikan lingkungan hidup dalam konteks Amdal dan kedudukannya sejajar
dengan masyarakat terdampak langsung, untuk mencapai partisipasi publik
khususnya pemerhati lingkungan yang ideal. Pemerintah perlu meninjau kembali
terkait syarat-syarat pelibatan pemerhati lingkungan dalam penyusunan Amdal
untuk memaksimalkan partisipasi publik dalam konteks Amdal.
This study discusses and examines the extent of the regulation of the
environmentalists involvement in the preparation of Environmental Impact
Assessment (EIA) after Law 6/2023, and analyzes how the ideality of involving
environmentalists in the preparation of EIA. This study used normative legal
research methods, by conducting an assessment of theories, legal principles,
laws and regulations related to the involvement of environmentalists in the
preparation of EIA. This study indicated that the involvement of environmental
observers in the preparation of EIA was only at the level of limited
consultation or even at the level of informing, due to the restrictions through
the provision of conditions for environmental observers to be directly involved
in the preparation of EIA. This study provides a view that environmentalists
must be interpreted as a group that represents the environment in the context
of EIA and its position is equal to that of directly affected communities, to
achieve ideal public participation, especially environmentalists. The
government needs to review the requirements for the involvement of
environmentalists in the preparation of EIA to maximize public participation in
the context of EIA.
Kata Kunci : Pemerhati Lingkungan, Partisipasi Publik, Amdal, Lingkungan Hidup