Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Bagi Istri Terhadap Pemenuhan Hutang Bersama Yang Menjadi Tanggung Jawab Suami

MOCHAMMAD HELMI DENALDY, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H.,M.Si

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisisis perlindungan hukum bagi istri terhadap pemenuhan hutang bersama yang menjadi kewajiban suami yang dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Agama Depok dengan Nomor: 1264/Pdt.G/2020/Pa.Dpk.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan Perundang-Undangan (statute approach). Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi istri terhadap pemenuhan hutang bersama terdapat dua bentuk. Pertama pelindungan terhadap harta bawaan. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) KHI, jika harta bawaan istri dijadikan jaminan pelunasan hutang bersama, maka jaminan tersebut tetap menjadi harta bawaan istri dan istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya tersebut. Bahwa secara pelindungan terhadap harta bawaan istri yang menjadi jaminan hutang bersama akan tetap kembali menjadi milik dari penguasaan istri itu sendiri. Kedua, bentuk pelindungan terhadap istri atas perihal penyelesaian hutang yakni, diawali dengan berdasar pada Putusan pengadilan Agama Depok dengan Nomor: 1264/PDT.G/2020/PA.Dpk yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai sifat eksekutorial karena mengandung putusan condemnatoir. Suami wajib melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Apabila dalam ini tidak terselesaikan maka istri dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang nanti bentuk penyelesaiannya dapat berupa ganti rugi.

Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisisis perlindungan hukum bagi istri terhadap pemenuhan hutang bersama yang menjadi kewajiban suami yang dilatar belakangi oleh Putusan Pengadilan Agama Depok dengan Nomor: 1264/Pdt.G/2020/Pa.Dpk.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan pendekatan peraturan Perundang-Undangan (statute approach). Data yang telah terkumpul selanjutnya dianalisis secara kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa bentuk perlindungan hukum bagi istri terhadap pemenuhan hutang bersama terdapat dua bentuk. Pertama pelindungan terhadap harta bawaan. Sesuai dengan Pasal 87 ayat (1) KHI, jika harta bawaan istri dijadikan jaminan pelunasan hutang bersama, maka jaminan tersebut tetap menjadi harta bawaan istri dan istri berhak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas hartanya tersebut. Bahwa secara pelindungan terhadap harta bawaan istri yang menjadi jaminan hutang bersama akan tetap kembali menjadi milik dari penguasaan istri itu sendiri. Kedua, bentuk pelindungan terhadap istri atas perihal penyelesaian hutang yakni, diawali dengan berdasar pada Putusan pengadilan Agama Depok dengan Nomor: 1264/PDT.G/2020/PA.Dpk yang sudah berkekuatan hukum tetap dan mempunyai sifat eksekutorial karena mengandung putusan condemnatoir. Suami wajib melaksanakan putusan tersebut secara sukarela. Apabila dalam ini tidak terselesaikan maka istri dapat melakukan upaya hukum berupa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang nanti bentuk penyelesaiannya dapat berupa ganti rugi.

Kata Kunci : Pelindungan Hukum, Harta Bawaan, Hutang Bersama

  1. S2-2024-465879-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465879-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465879-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465879-title.pdf