Praktik Pembuatan Akta Hibah Atas Tanah Di Hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah Di Kabupaten Bengkulu Selatan
MUHAMMAD FURQON AZIMA, Dr. Yulkarnain Harahab S.H., M.Si
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Tujuan penelitian ini secara objektif adalah untuk mengetahui dan menganalisis tentang Praktik Pembuatan Akta Hibah atas Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pertimbangan Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap persetujuan Calon Ahli Waris atas Hibah Tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris yang menggunakan sifat penelitian deskriptif. Alat penelitian yang digunakan dalam penelitian lapangan ini adalah pedoman wawancara, Penelitian ini menganalis permasalahan mengenai penerapan hukum bagi para PPAT dalam pembuatan akta hibah atas tanah berkaitan dengan persetujuan calon ahli waris. Penulis menggunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari responden yaitu Pejabat pembuat Akta Tanah di Bengkulu Selatan. Data-data penilitan yang diperoleh selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Praktik Pembuatan Akta Hibah atas Tanah oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan mengikuti dasar hukum pemberian hibah tanah dan bangunan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria / Kepala BPN No. 3 Tahun 1997 dan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997. Pelaksanaan praktik ini dimulai dengan proses pembuatan akta hibah oleh PPAT, dimana proses ini termasuk pemeriksaan sertifikat hak milik. Tahap kedua adalah tahap pembuatan dan penandatanganan akta, mulai dari penulisan komparasi, isi akta dan badan akta, serta bagian akhir akta. Tahap terakhir adalah tahap pendafaran akta, hal ini sesuai dengan PP No.24 Tahun 1997 .Pertimbangan PPAT terhadap persetujuan calon ahli waris dalam pembuatan akta hibah atas tanah di Kabupaten Bengkulu Selatan jelas menimbulkan ketidakpastian yang mana beberapa PPAT menyarankan, dan beberapa PPAT tidak menyarankan persetujuan calon ahli waris tersebut.
Kata Kunci : PPAT, KHI, Hibah, Persetujuan Calon Ahli Waris, Pendaftaran Tanah