Penyelesaian Penyalahgunaan Pemanfaatan Tanah Pelungguh Oleh Kepala Dukuh Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman
SAFIRA FITRIANA, Dr. Sulastriyono, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan tanah pelungguh dan juga menganalisis mengenai akibat hukum terhadap penyalahgunaan pemanfaatan tanah pelungguh yang dilakukan oleh Kepala Dukuh Ngabean Kulon, Kalurahan Sinduharjo, Kapanewon Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Penelitian tesis ini menggunakan jenis metode penelitian normatif empiris. Bahan penelitian pada penelitian ini bersumber pada penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan bertujuan untuk memperoleh data-data sekunder. Data sekunder tersebut terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Sedangkan penelitian lapangan adalah penelitian yang dilakukan secara langsung ke lokasi penelitian untuk memperoleh data-data primer serta memperoleh informasi dari subjek penelitian yang berkaitan dengan topik penelitian yang sedang diteliti. Data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung kepada para responden dan narasumber. Bahan penelitian disajikan dalam bentuk teks deskriptif dan menggunakan metode analisis bahan penelitian secara analisis kualitatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya penyalahgunaan pemanfaatan tanah pelungguh adalah bahwa Kepala Dukuh telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pemanfaatan tanah pelungguh, sehingga Kepala Dukuh Ngabean Kulon telah melanggar ketentuan pada Pasal 7 ayat (3) Pergub DIY Pemanfaatan Tanah Desa, melanggar ketentuan pada Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 36 ayat (6) huruf a sampai dengan d. Kemudian akibat hukum terhadap penyalahgunaan pemanfaatan tanah pelungguh yang dilakukan oleh Kepala Dukuh yaitu dikarenakan telah melakukan perbuatan yang masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum, maka dikenakan sanski administrarif dan sanksi pidana.
This research aims to find out and analyze the factors The research aims to know and analyze the factors causing the misuse of pelungguh land and also to analyze the legal consequences of the misuse of pelungguh land committed by the Head of Ngabean Kulon hamlet, Sinduharjo Village, Ngaglik District, Sleman Regency.
This thesis research uses the normative empirical research method. The research materials in this research are sourced from library research and field research. Literature research aims to obtain secondary data. The secondary data consists of primary legal materials and secondary legal materials. While field research is research conducted directly to the research location to obtain primary data and obtain information from research subjects related to the research topic being studied. Primary data is obtained through direct interviews with respondents and sources. The research material is presented in the form of descriptive text and uses a qualitative analysis method of analyzing research material.
The results of this study indicate that the factors causing the misuse of pelungguh land are that the Head of the Hamlet has committed unlawful acts against the utilization of pelungguh land, so that the Head of Ngabean Kulon Hamlet has violated the provisions in Article 7 paragraph (3) of the DIY Regulation on Village Land Utilization, violated the provisions in Article 17 paragraph (1), and Article 36 paragraph (6) letters a to d. Then the legal consequences of the abuse of pelungguh land utilization committed by the Head of Hamlet, namely because he has committed acts that fall into the category of illegal acts, are subject to administrative sanctions and criminal sanctions.
Kata Kunci : Penyalahgunaan Pemanfaatan, Kepala Dukuh, Tanah Pelungguh / Abuse of Utilization, Head of Hamlet, Pelungguh Land