Laporkan Masalah

KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

RISRO SUBIACTO NAINGGOLAN, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN

Oleh:

Risro Subiacto Nainggolan  dan Paripurna  

INTISARI

Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keadilan restoratif tindak pidan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU PPSK), mengetahui dan mendeskripsikan apakah pengaturan keadilan restoratif tindak pidana sektor jasa keuangan dalam UU PPSK sesuai dengan sistem pidana dan pemidanaan berdasarkan hukum positif, dan menemukan ukuran dan menyarankan kebijakan formulasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ius constituendum dalam perspektif hukum pidana dan pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara pengumpulan data primer dengan metode wawancara dan alat berupa panduan wawancara serta data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan 1) konsep keadilan restoratif, hukum kembali memegang peran sebagai restitutio in integrum, yang dalam konteks tindak pidana di sektor keuangan diharapkan dapat memperkuat sektor tersebut dan berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional, 2) Sistem pemidanaan restoratif sektor keuangan hadir sebagai solusi yang lebih holistik bagi korban dan pelaku, mulai dari mengakui kesalahan, meminta maaf, memulihkan korban, hingga memberikan ganti rugi jika diperlukan dan  dalam sistem pemidanaan saat ini, prinsip keadilan restoratif diperjuangkan sebagai alternatif yang lebih sesuai untuk masa kini, 3) regulasi mengenai keadilan restoratif di sektor keuangan yang ada saat ini harus melalui proses evaluasi dan pembaharuan memuat setidaknya parameter mengenai nominal kerugian korban dan besarnya dampak dari terjadinya tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, perlu dilakukan penghapusan pengaturan mengenai hak imunitas OJK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif, mulai dari kewenangan aparat penegak hukum, sosialisasi dan bantuan hukum mengenai keadilan restoratif, serta kesamaan paradigma penegakan hukum yang berbasis restorasi di seluruh lapisan masyarakat.


RESTORATIVE JUSTICE BASED ON LAW NO. 4 OF 2023 CONCERNING DEVELOPMENT AND STRENGTHENING OF THE FINANCIAL SECTOR
By:
Risro Subiacto Nainggolan  dan Paripurna  
ABSTRACT
The objective of this research is to understand and analyze the regulation of restorative justice for criminal acts in the financial services sector under the law concerning development and strengthening of the financial sector (hereinafter referred to as PPSK), to determine and to describe whether the regulation of restorative justice for criminal acts in the financial services sector under the law concerning PPSK aligns with the criminal and sentencing system based on positive law, and to identify measures as well as suggesting policy formulation for the development and strengthening of the financial sector as ius constituendum from the perspective of criminal law and sentencing in Indonesia. This study is an-empirical normative research. The data used in this study is primary and secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials. Primary data collection is done through interviews using interview guidelines, and secondary data collection is done through documentation methods using document studies. Data analysis uses qualitative analysis.
Based on the research results and discussion, it can be concluded that: 1) The concept of restorative justice reinstates the role of law as restitutio in integrum, which in the context of criminal acts in the financial sector is expected to strengthen the sector and contribute to the enhancement of the national economy. 2) The restorative criminal justice system in the financial sector presents a more holistic solution for victims and perpetrators, starting from acknowledging wrongdoing, apologizing, restoring the victim, to providing compensation if necessary. In the current sentencing system, the principle of restorative justice is advocated as a more appropriate alternative for modern times. 3) The existing regulations regarding restorative justice in the financial sector must undergo evaluation and renewal, including parameters regarding the nominal loss of victims and the impact of criminal acts that can be resolved through restorative justice. There is a need to eliminate the regulation regarding the immunity rights of the Financial Services Authority (OJK) as an institution authorized to resolve criminal acts through restorative justice. This involves the authority of law enforcement officers, dissemination and legal assistance regarding restorative justice, and ensuring a uniform paradigm of restorative-based law enforcement across all levels of society.

Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Sektor Keuangan, Sistem Pidana/restorative justice, financial services sector, criminal and sentencing system

  1. S2-2024-465783-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465783-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465783-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465783-title.pdf