KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
RISRO SUBIACTO NAINGGOLAN, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
KEADILAN RESTORATIF DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN
Oleh:
Risro Subiacto Nainggolan dan Paripurna
INTISARI
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan keadilan restoratif tindak pidan sektor jasa keuangan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut UU PPSK), mengetahui dan mendeskripsikan apakah pengaturan keadilan restoratif tindak pidana sektor jasa keuangan dalam UU PPSK sesuai dengan sistem pidana dan pemidanaan berdasarkan hukum positif, dan menemukan ukuran dan menyarankan kebijakan formulasi pengembangan dan penguatan sektor keuangan sebagai ius constituendum dalam perspektif hukum pidana dan pemidanaan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan sekunder yang berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Cara pengumpulan data primer dengan metode wawancara dan alat berupa panduan wawancara serta data sekunder dengan metode dokumentasi dan alat berupa studi dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan 1) konsep keadilan restoratif, hukum kembali memegang peran sebagai restitutio in integrum, yang dalam konteks tindak pidana di sektor keuangan diharapkan dapat memperkuat sektor tersebut dan berkontribusi pada penguatan perekonomian nasional, 2) Sistem pemidanaan restoratif sektor keuangan hadir sebagai solusi yang lebih holistik bagi korban dan pelaku, mulai dari mengakui kesalahan, meminta maaf, memulihkan korban, hingga memberikan ganti rugi jika diperlukan dan dalam sistem pemidanaan saat ini, prinsip keadilan restoratif diperjuangkan sebagai alternatif yang lebih sesuai untuk masa kini, 3) regulasi mengenai keadilan restoratif di sektor keuangan yang ada saat ini harus melalui proses evaluasi dan pembaharuan memuat setidaknya parameter mengenai nominal kerugian korban dan besarnya dampak dari terjadinya tindak pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif, perlu dilakukan penghapusan pengaturan mengenai hak imunitas OJK sebagai lembaga yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan tindak pidana melalui keadilan restoratif, mulai dari kewenangan aparat penegak hukum, sosialisasi dan bantuan hukum mengenai keadilan restoratif, serta kesamaan paradigma penegakan hukum yang berbasis restorasi di seluruh lapisan masyarakat.
Kata Kunci : Keadilan Restoratif, Sektor Keuangan, Sistem Pidana/restorative justice, financial services sector, criminal and sentencing system