Laporkan Masalah

KEPEMILIKAN HAK CIPTA YANG DIBUAT DENGAN KECERDASAN ARTIFISIAL(ARTIFICIAL INTELLIGENCE) DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

Reza Satria Kinayungan, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Kecerdasan artifisial adalah  suatu kecakapan dari komputer meliputi beberapa algoritma dalam kendali komputer yang memiliki tujuan memberikan suatu informasi dimana dalam pengambilan suatu keputusan, data dikelola secara efisien serta akurat. Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta yang menjadi pemilik sebuah Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, maupun pihak lain yang menerima lebih lanjut secara sah hak dari pemilik hak. 

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis peluang dan tantangan  Hak Cipta dalam perkembangan AI (Artificial Intelligence), untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence).

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif.  

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peluang dalam Hak Cipta adalah era digital juga membawa peluang baru bagi para kreator. Platform distribusi digital dan model bisnis berlangganan menawarkan cara baru untuk memonetisasi karya pencipta tanpa perantara tradisional. Penerapan lisensi digital dan manajemen hak digital (DRM) sangat penting untuk memastikan pencipta menerima kompensasi yang adil . Sedangkan tantangan dalam Hak Cipta adalah perlindungan Hak Cipta menjadi semakin kompleks seiring dengan semakin mudahnya distribusi dan akses konten digital.  Mereka yang berkecimpung dalam industri kreatif, seperti penulis, musisi, dan pembuat konten digital, menghadapi tantangan untuk melindungi karya mereka dari pelanggaran Hak Cipta dan penggunaan ilegal. Konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence) bahwa upaya mewujudkan konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence) di Indonesia, maka langkah konkret yang dapat diwujudkan untuk sistem hukum Hak Cipta di Indonesia yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Hak Cipta dengan menambahkan aturan mengenai penggunaan AI. Dari segi teknis, seperti penggunaan sistem dan teknologi AI, dengan melakukan analisis dan pengumpulan data dari pencipta sebelumnya, atau penggunaan AI untuk menciptakan karya dengan karakteristik baru, pemerintah dapat menetapkan peraturan terkait yang mengatur hal-hal khusus terkait AI.  Selanjutnya, mengadopsi prinsip pekerjaan yang dibuat untuk disewa, memerlukan pembuatan kerangka kerja yang jelas mengenai posisi pengguna saat menjalankan program AI yang menciptakan lapangan kerja. Dalam hal ini, proses perancangan, pelaksanaan, pemantauan, dan menghasilkan karya dapat diatur sehingga karya yang diciptakan oleh AI nantinya dapat diketahui telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.


Kecerdasan artifisial adalah  suatu kecakapan dari komputer meliputi beberapa algoritma dalam kendali komputer yang memiliki tujuan memberikan suatu informasi dimana dalam pengambilan suatu keputusan, data dikelola secara efisien serta akurat. Pemegang Hak Cipta merupakan Pencipta yang menjadi pemilik sebuah Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, maupun pihak lain yang menerima lebih lanjut secara sah hak dari pemilik hak. 

Tujuan penelitian dalam penelitian ini ialah untuk mengetahui dan menganalisis peluang dan tantangan  Hak Cipta dalam perkembangan AI (Artificial Intelligence), untuk mengetahui dan menganalisis konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence).

Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, Sifat penelitian ini adalah deskriptif analitis. Data yang digunakan yaitu data primer dan sekunder yang akan dianalisis secara kualitatif.  

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peluang dalam Hak Cipta adalah era digital juga membawa peluang baru bagi para kreator. Platform distribusi digital dan model bisnis berlangganan menawarkan cara baru untuk memonetisasi karya pencipta tanpa perantara tradisional. Penerapan lisensi digital dan manajemen hak digital (DRM) sangat penting untuk memastikan pencipta menerima kompensasi yang adil . Sedangkan tantangan dalam Hak Cipta adalah perlindungan Hak Cipta menjadi semakin kompleks seiring dengan semakin mudahnya distribusi dan akses konten digital.  Mereka yang berkecimpung dalam industri kreatif, seperti penulis, musisi, dan pembuat konten digital, menghadapi tantangan untuk melindungi karya mereka dari pelanggaran Hak Cipta dan penggunaan ilegal.  Konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence) bahwa upaya mewujudkan konstruksi hukum kepemilikan atas ciptaan AI (Artificial Intelligence) di Indonesia, maka langkah konkret yang dapat diwujudkan untuk sistem hukum Hak Cipta di Indonesia yaitu dengan melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Hak Cipta dengan menambahkan aturan mengenai penggunaan AI. Dari segi teknis, seperti penggunaan sistem dan teknologi AI, dengan melakukan analisis dan pengumpulan data dari pencipta sebelumnya, atau penggunaan AI untuk menciptakan karya dengan karakteristik baru, pemerintah dapat menetapkan peraturan terkait yang mengatur hal-hal khusus terkait AI.  Selanjutnya, mengadopsi prinsip pekerjaan yang dibuat untuk disewa, memerlukan pembuatan kerangka kerja yang jelas mengenai posisi pengguna saat menjalankan program AI yang menciptakan lapangan kerja. Dalam hal ini, proses perancangan, pelaksanaan, pemantauan, dan menghasilkan karya dapat diatur sehingga karya yang diciptakan oleh AI nantinya dapat diketahui telah memenuhi ketentuan Undang-Undang Hak Cipta.

Kata Kunci : Hak Cipta , Artificial Intelligence

  1. S2-2024-496010-abstract.pdf  
  2. S2-2024-496010-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-496010-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-496010-title.pdf