Laporkan Masalah

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PENGURUS DAN WAJIB PAJAK BADAN TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DITINJAU BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 692/PID.SUS/2021/PN. CKR DAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI NOMOR 694/PID.SUS/2021/PN. CKR

Muh. Fadhel Istiqlal M, Dr. Arvie Johan S.H.,M.Hum.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Tujuan dari adanya penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kriteria badan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam hukum perpajakan dan juga untuk mengetahui dan menganalisis keadaan yang harus dipenuhi untuk dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana dalam perpajakan terhadap pengurus dan badan secara bersama-sama ditinjau berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 692/Pid.Sus/2021/PN. Ckr dan Putusan Pengadilan Negeri Nomor 694/Pid.Sus/2021/PN. Ckr.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan memiliki sifat deskriptif. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan studi kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yang dilakukan dengan cara studi dokumen. Dalam penelitian ini juga didukung wawancara terhadap narasumber akademisi dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data yang diperoleh, kemudian dianalisis secara kualitatif.

Penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa, pertama kriteria-kriteria badan yang dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana di bidang perpajakan yaitu korporasi yang memperoleh keuntungan atau manfaat dari tindak pidana tersebut atau tindak pidana tersebut dilakukan untuk kepentingan korporasi, korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana dan korporasi tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan. Kedua pengurus dan badan secara bersama- sama, dapat dikenakan pertanggungjawaban hukum apabila keduanya sama-sama memenuhi kriteria, kemudian pengurus melaksanakan pengelolaan badan tanpa prinsip-prinsip yang berlaku dan tanpa mematuhi peraturan peraturan perundang- undangan. Ketiga, apabila dikaitkan dengan asas certainty dalam pemungutan pajak, maka harusnya setiap pelaku tindak pidana dijatuhkan denda kurang dari Rp 2.639.670.984,- (dua milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh ribu sembilan ratus delapan empat rupiah). 

The purpose of this research is to find out and analyze the criteria for entities that can be subject to criminal liability in tax law and also to find out and analyze the conditions that must be met in order to be subject to criminal liability in taxation for management and the agency jointly reviewed based on the District Court Decision. Number 692/Pid.Sus/2021/PN. Ckr and District Court Decision Number 694/Pid.Sus/2021/PN. Ckr.

This research uses a normative juridical research type and has a descriptive nature. The data in this research was obtained by literature study to obtain secondary data which was carried out by means of document study. This research was also supported by interviews with academic sources using tools in the form of interview guides. The data obtained was then analyzed qualitatively.

This research, it was concluded that, firstly, the criteria for entities that can be subject to criminal liability in the field of taxation are that the corporation obtains profits or benefits from the criminal act or the criminal act is carried out for the benefit of the corporation, the corporation allows the criminal act to occur and the corporation does not take steps. -steps necessary to carry out prevention. Both management and the body together can be subject to legal liability if both meet the criteria, then the management carries out management of the body without applicable principles and without complying with statutory regulations. Third, if it is related to the principle of certainty in tax collection, then every perpetrator of a criminal act should be given a fine of less than Rp. 2,639,670,984,- (two billion six hundred thirty-nine million six hundred seventy thousand nine hundred eight hundred and four rupiah). 

Kata Kunci : Pertanggungjawaban Hukum, Tindak Pidana Perpajakan, Wajib Pajak Badan

  1. S2-2024-490663-abstract.pdf  
  2. S2-2024-490663-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-490663-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-490663-title.pdf