Urgensi Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Rancangan Undang Undang (RUU) Penyadapan dan Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana
Kris Pryyani, Dr. Heribertus Jaka Triyana, S.H, LL.M., M.A
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa dan menjelaskan permasalahan terkait tindakan penyadapan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di Indonesia. Sesuai dengan amanat Mahkamah Konsitusi Putusan No. 5/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 20/PUU-XIV/2016 maka pemerintah telah mebuat dan merancang RUU (Rancangan Undang Undang) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU (Rancangan Undang Undang) Penyadapan namun belum disahkan oleh lembaga legislatif sampai saat ini.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif atau metode normatif dimana metode ini adalah metode yang mengkaji asas hukum dan kaidah hukum terhadap suatu aturan baru atau undang undang baru yang menyempurnakan aturan sebelumnya maupun melakukan beberapa masukan perbaikan terhadap rancangan undang undang yang sudah ada. Penelitian ini menggunakan pengumpulan data berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
Sesuai dengan hasil penelitian ini dapat ditarik kesimpulan yang pertama adalah banyaknya aturan yang mengatur di setiap masing-masing penegak hukum membuat banyak pula persepsi dan semakin rancunya aturan penyadapan, yang sudah pasti melanggar hak asasi manusia terutama hak privasi yang dimiliki oleh setiap warga negara. Selain itu semakin canggihnya alat sadap yang diproduksi oleh perusahaan alat sadap membuat pemerintah dan legislatif seharusnya lebih waspada dengan segera membentuk undang undang yang membatasi penggunaan alat sadap ini. Kedua adalah (Rancangan Undang Undang) RUU KUHAP dan RUU (Rancangan Undang Undang) Penyadapan yang diharapkan mampu menjawab persoalan penyadapan yang terjadi di Indonesia namun ternyata sampai saat ini tidak kunjung disahkan oleh lembaga legislatif tersebut. Prinsip dalam hukum internasional terkait legality, legitimate aims, necessity, proportionality, safegurads dan due process dalam penyusunan undang- undang telah terpenuhi dalam RUU Penyadapan namun belum tergambarkan dalam RUU KUHAP.
This research aims to analyze and explain problems related to wiretapping carried out by law enforcement officials in Indonesia. In accordance with the mandate of the Constitutional Court Decision no. 5/PUU-VIII/2010 and Decision no. 20/PUU-XIV/2016, the government has created and drafted a Bill (Draft Law) on the Criminal Procedure Code (KUHAP) and a Bill (Draft Law) on Wiretapping but it has not been ratified by the legislative body to date.
The research method used is the normative juridical method or normative method, where this method is a method that examines legal principles and legal rules regarding a new regulation or new law that improves previous rules or makes several inputs for improvements to existing draft laws. This research uses data collection based on primary legal materials and secondary legal materials.
Based on the results of this research, the first conclusion can be drawn, namely that the many regulations governing each law enforcer have created many perceptions and increasingly confusing wiretapping regulations, which definitely violate human rights, especially the right to privacy of every citizen. Apart from that, the increasingly sophisticated tapping devices produced by tapping equipment companies mean that the government and legislature should be more vigilant by immediately enacting laws that limit the use of these tapping devices. The second is the (Draft Law) Draft Law on Criminal Procedure and the Bill (Draft Law) on Wiretapping which is expected to be able to answer the problem of wiretapping that occurs in Indonesia but apparently to date this has not been passed by the legislative body. Several principles in international law related to legality, legitimate aims, necessity, proportionality, safety and due process in drafting laws have been fulfilled in the Wiretapping Bill but have not been described in the KUHAP Bill.
Kata Kunci : Penyadapan, RUU Penyadapan, RUU KUHAP, Perlindungan hak privasi.