Laporkan Masalah

Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Secara Non-Yudisial

Mariana Septuaginta Tamba, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial yang telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui Tim PP HAM serta problematika dalam melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).

            Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah normatif-empiris yang menggabungkan sumber data primer dan sekunder. Data penelitian berupa data sekunder dengan didukung oleh data primer berupa wawancara kepada responden dan narasumber yang memiliki kompetensi di bidang terkait dengan penelitian. Pendekatan dalam pengambilan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pedekatan kasus (case approach).

            Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat ini ditugaskan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial terhadap 12 (dua belas) peristiwa pelanggaran HAM yang berat, namun tidak semua peristiwa tersebut dapat diselesaikan. Hanya 3 (tiga) dari 12 (dua belas) peristiwa yang dapat dilakukan penyelesaian. Banyaknya problematika yang dihadapi menjadi hambatan bagi Tim PP HAM dalam melaksanakan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.

This study aims to know the resolving of gross violation of human rights in a non-judicial manner that has been implemented by the government based on Precidential Decree Number 17 Year 2022 About the Establishment of a Non-Judicial Settlement Team for Past Gross Violation of Human Rights (PP HAM Team) and the problems within non-judicial resolution for Gross Violations of Human Rights by the government.

 

The method used in this legal research are normative and empiric by combining primary and secondary data sources. Research data is in the form of secondary data supported by primary data in the form of interviews with sources and respondent who have competence in fields related to research. The approaches used in collecting data are the statute approach and the case approach.

 

The Non-Judicial Settlement Team for Past Gross Violation of Human Rights tasked with resolving the gross violation of human rights in a non-judicial manner against 12 (twelve) cases, but not all of these cases can be resolved. Only 3 (three) out of 12 (twelve) cases can be resolved. Numerous problems faced are obstacles for The Non-Judicial Settlement Team for Past Gross Violation of Human Rights in carrying out the resolution for gross violation of human rights in a non-judicial manner.

Kata Kunci : Pelanggaran HAM Yang Berat, Penyelesaian Non-Yudisial, Problematika Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat/Gross Violation Of Human Rights, Non-Yudical Resolution of Gross Violation Of Human Rights, Problems within Non-Yudical Resolution on

  1. S2-2024-484673-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484673-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484673-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484673-title.pdf