Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Secara Non-Yudisial
Mariana Septuaginta Tamba, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Penelitian
ini bertujuan untuk mengetahui penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara
non-yudisial yang telah dilaksanakan oleh pemerintah melalui Tim PP HAM serta problematika
dalam melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Tim
Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM).
Metode yang digunakan dalam
penelitian hukum ini adalah normatif-empiris yang
menggabungkan sumber data primer dan sekunder. Data penelitian berupa data
sekunder dengan didukung oleh data primer berupa wawancara kepada responden dan
narasumber yang memiliki kompetensi di bidang terkait dengan penelitian. Pendekatan
dalam pengambilan data yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pedekatan kasus (case
approach).
Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM yang Berat
ini ditugaskan melakukan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat secara
non-yudisial terhadap 12 (dua belas) peristiwa pelanggaran HAM yang berat,
namun tidak semua peristiwa tersebut dapat diselesaikan. Hanya 3 (tiga) dari 12
(dua belas) peristiwa yang dapat dilakukan penyelesaian. Banyaknya problematika
yang dihadapi menjadi hambatan bagi Tim PP HAM dalam melaksanakan penyelesaian
pelanggaran HAM yang berat secara non-yudisial.
This study aims to know the resolving
of gross violation of human rights in a non-judicial manner that has been
implemented by the government based on Precidential Decree Number 17 Year 2022
About the Establishment of a Non-Judicial Settlement Team for Past Gross
Violation of Human Rights (PP HAM Team) and the problems within non-judicial
resolution for Gross Violations of Human Rights by the government.
The method used in this legal
research are normative and empiric by combining primary and secondary data
sources. Research data is in the form of secondary data supported by primary
data in the form of interviews with sources and respondent who have competence
in fields related to research. The approaches used in collecting data are the statute
approach and the case approach.
The
Non-Judicial Settlement Team for Past Gross Violation of Human Rights tasked
with resolving the gross violation of human rights in a non-judicial manner
against 12 (twelve) cases, but not all of these cases can be resolved. Only 3
(three) out of 12 (twelve) cases can be resolved. Numerous problems faced are
obstacles for The Non-Judicial Settlement Team for Past Gross Violation of
Human Rights in carrying out the resolution for gross violation of human rights
in a non-judicial manner.
Kata Kunci : Pelanggaran HAM Yang Berat, Penyelesaian Non-Yudisial, Problematika Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Yang Berat/Gross Violation Of Human Rights, Non-Yudical Resolution of Gross Violation Of Human Rights, Problems within Non-Yudical Resolution on