Laporkan Masalah

Penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Makassar

MUTHMAINNAH, Sularto, SH.,CN.,MH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian di Pengadilan Agama Makassar merupakan penelitian yuridis normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan: (1) Penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian (2) Faktor-faktor yang berpengaruh terhadap putusan pembagian harta bersama. Penelitian ini dilakukan di wilayah Pengadilan Agama Makassar, sedangkan rerpondennya berjumlah 10 orang pasangan suami istri yang dipilih secara purposive sampling beserta nara sumber 7 orang pejabat pengadilan yaitu hakim, dan panitera pengadilan yang dianggap berkompoten dan representatif dalam memberikan informasi tentang penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Pengumpulan data primer dilakukan dengan penelitian lapangan dengan cara wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dengan melalui penelitian kepustakaan dengan mengadakan studi dokumen. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Analisis kualitatif merupakan analisis penguraian, penggambaran dan penjelasan terhadap masalah penelitian. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembagian Harta Bersama karena perceraian, hakim Pengadilan Agama pada dasarnya mengacu pada Pasal 37 Undang-Undang Perkawinan juncto Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi: “Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak seperdua dari harta bersama”. Dalam hal ini hakim telah memberi perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri dalam pembagian harta bersama. Faktor-faktor yang berpengaruh dalam pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Makassar adalah faktor hukumnya sendiri (undang-undang), faktor adat, faktor keadilan dan faktor ekonomi.

The research into the settlement for the division of shared property from a divorce in the Court of Religious Affairs in Makassar is juridical and normative. It aims to know and to describe 1) the settlement for the division of shared property from a divorce, and 2) the factors that influence the decision of shared property division. The research was conducted in the territory of The Court of Religious Affairs of Makassar, taking 10 couples (husband and wife) as respondents based on a purposive sampling. The resource persons were 7 officials from the Court, namely the Judges and Registrars who were competent and representative to give information about the settlement for the division of shared property from a divorce. It used primary and secondary data which were collected from the field by means of interview and from the library using document study. The data were analyzed qualitatively by describing, discussing, and explaining the matters addressed in the research. The research results reveal that shared property division from a divorce is decided by the Judge in the Court of Religious Affairs by referring to Article 37 of the Marriage Act juncto Article 97 of the Islamic Law Compilation, which says “the widow and widower from a divorce has the right over one second (a half) of the shared property”. In this case, the Judge has given legal protection for the couple in the division of shared property. The factors that influence the decision of shared property division in the Court of Religious Affairs in Makassar include the legal factor (Act), adat factor, equality factor, and economic factor.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Pembagian Harta, marriage, divorce, shared property division


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.