Laporkan Masalah

Peran kejaksaan dalam penegakan hukum atas pelanggaran Hak-hak Asasi Manusia di Indonesia menurut Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 :: Studi kasus Pelanggaran HAM di Timor-Timur pada Bulan April-September 1999

MIHARDJA, Ranu, Prof.Dr. Moch. Machfud MD., SH.,SU

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Kenegaraan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kinerja kejaksaan dalam penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak asasi manusia (khususnya pelanggaran HAM berat yang terjadi di Timor Timur pada bulan April-September 1999), hubungan antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebagai penyelidik dengan kejaksaan selaku penyidik dan penuntut umum, serta faktor -faktor yang menghambat pelaksanaan tugas kejaksaan dalam penegakan hukum atas pelanggaran hak asasi manusia tersebut. Dalam penelitian ini dikumpulkan data primer melalui wawancara, sedangkan data sekunder diperoleh dari studi dokumen. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak asasi manusia di Indonesia dilakukan oleh Komnas HAM (penyelidik) dan Jaksa Agung (penyidik dan penuntut umum). Dalam pelaksanaannya Jaksa Agung telah membentuk Satuan Tugas Penangganan Pelanggaran HAM yang berat. Institusi ini merupakan kelengkapan Jaksa Agung RI yang bertugas menangani perkara pelanggaran HAM yang berat, baik administratif maupun teknis operasional. Fungsi pengendalian dan pengawasannya dilaksanakan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Untuk melaksanakan tugas tersebut di atas tidak terlepas dari adanya hubungan yang baik dengan Komnas HAM. Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa hubungan terse but kurang begitu harmonis. Hal inilah yang merupakan kendala dalam pelaksanaan penegakan hukum atas pelanggaran HAM yang berat tersebut. Selain itu tidak adanya persepsi yang sama antara sesama penegak hukum, karena masing-masing tidak dibekali dengan ilmu pengetahuan tentang hukum humaniter. Kendala-kendala tersebut menyebabkan gagalnya penegakan hukum atas pelanggaran hak-hak asasi manusia, khususnya terhadap pelanggaran berat hak-hak asasi manusia di masa lampau.

The purpose of this study was to investigate attorney performance in law enforcement over human rights violation (especially violation of heavy human rights that was happened in East Timor on April-September1999), the relation between National Commission of Human Rights (Komnas HAM) as investigator with attorney as investigating officer and general prosecutor, and factors that hamper implementation of attorney duties in law enforcement over the human rights violation. The study collected primary data by interview, while secondary data was obtained from documentary study. Result of this research showed that implementation of law enforcement over human rights violation in Indonesia was done by Komnas HAM (as investigator) and general attorney (as investigating officer and general prosecutor). In its implementation, General Attorney has formed handling duty unit of heavy human rights violation. The institution is supplementary unit of General Attorney having task to handle case of heavy human rights violation, both in administrative or operational technical matters. Controlling and monitoring functions is held by Junior General Attorney in Special Criminal Case. Implementation of above duties is not separated from good relationship with Komnas HAM. The fact showed that the relationship was less harmonious. These matters are obstacles in implementation of law enforcement over heavy human rights violation. Moreover, there is different perception between law enforcers, because they were not provided with knowledge about humanity law. The obstacles cause the fail of law enforcement over human rights violation, especially the past heavy human rights violations.

Kata Kunci : Kejaksaan,Penegakan Hukum,HAM,UU No26, Tahun 2000, Law enforcement, General Attorney, National commission of Human Right (Komnas HAM), heavy human rights violation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.