Pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban penggunaan APBD Kepala Daerah dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik di Kabupaten Sampang
MARTULI, Prof.Dr. Muchsan, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Kenegaraan)Penelitian ini memfokuskan pada Pengawasan DPRD terhadap Pertanggungjawaban Kepala Daerah dalam Rangka Mewujudkan Pemerintahan yang Baik. Masalah yang diteliti : Pertama, bagaimana proses pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pertanggungjawaban kepala daerah. Kedua, kendala yuridis apa yang mungkin terjadi; dan upaya apa yang perlu dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi kendala. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji norma-norma hukum positif yang berkaitan dengan obyek penelitian, di samping itu juga menggunakan yuridis sosiologis dengan maksud mengindentifikasi dan mengklasifikasi aspek non yuridis. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 1999 bahwa DPRD di samping berkedudukan sejajar dan menjadi mitra Pemerintah Daerah, juga mempunyai fungsi legislasi, pengawasan Peraturan Daerah, keputusan Bupati, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), kebijaksanaan Pemerintah Daerah dan kerjasama internasional di Daerah. Berdasarkan penggunaan APBD Tahun Anggaran 2003 dilakukan pengawasan DPRD dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah, pelaksanaan APBD dan pelaksanaan kebijakan Daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, taat pada peraturan yang berlaku, efektif, efisien, transparan dan bertanggung jawab. Penggunaan APBD dianggarkan sejumlah Rp. 327.417.471.946,00 (Tiga ratus dua puluh tujuh milyar empat ratus tujuh belas juta empat ratus tujuh puluh satu ribu sembilan ratus empat puluh enam rupiah). Untuk menjamin pencapaian sasaran ditetapkan, DPRD melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penggunaan APBD tersebut. Sisa APBD Tahun Anggaran 2002 berlebih sejumlah Rp. 82.617.322.496,16 (Delapan puluh dua milyar enam ratus tujuh belas juta tiga ratus dua puluh dua ribu empat ratus sembilan puluh enam enam belas sen). Sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2002 dicatat sebagai saldo awal pada perubahan APBD. DPRD diharapkan mampu memainkan perannya secara optimal sebagai institusi pengemban fungsi kontrol terhadap jalannya pemerintahan di Daerah. Tujuannya adalah terwujudnya pemerintahan yang baik dan terbebas dari berbagai praktek-praktek yang berindikasi KKN. Serta adanya keterbukaan permasalahan antara eksekutif dan legislatif sebagai mitra Pemerintah Daerah, maka perlu dilakukan pengawasan oleh rakyat yang direpresentasikan melalui lembaga DPRD. Menjalankan hak dan kewajiban DPRD, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 maupun dalam Tata Tertib DPRD itu sendiri harus memberikan kejelasan tata cara pengawasan dilakukan. Dalam hal demikian, kekeliruan mengartikan fungsi pengawasan dapat berakibat awal munculnya konflik legislatif dan eksekutif Daerah. Agar badan legislatif Daerah dapat meningkatkan pengawasan secara komprehensif, bahwa peraturan perundang-undangan atau aturan pengawasan yang ada sekarang belum lengkap dan perlu penyempurnaan agar tidak terjadi kesalahan interpretasi dalam pelaksanaan antara pengawasan teknis, administrasi dan pengawasan politis
The present research was aimed to identify the control of DPRD (House of People’s Representatives at regencial level) toward regent’s responsibility report to achieve good governance. The problems encompassed: firstly, how the process of implemented controlling the function of DPRD toward the regent’s responsibility report; secondly, which juridical impediments might occur and what efforts should be implemented to anticipate such impediments. Methods utilized were juridical normative, i.e. to examine positive legal norms related to research objects, and juridical sociological, i.e. to identify and classify non-juridical aspects. The 1999 Act Number 22 states that the DPRD is at parallel position toward government and to be government’s partner and functioned as legislative body in controlling local regulations, regencial government’s decrees, local budget and international cooperation at local level. Based on APBD (Local Budget) approved, the 2003 budget year was well realized and its implementation was based on enforced legal rules in efficient, effective, transparent and responsible ways. Total APBD budgeted to spend were Rp.327,417,471,946.00. To assure target achievement, the DPRD controlled the realization of the APBD. The difference of the 2002 APBD was surplus of Rp.82,617,322,495.16. The difference of the 2002 APBD was regarded as initial balance at APBD modification. Based on its duties and authorities, it was expected that the DPRD was capable to optimally play its roles as institution of controlling function on local government. The aim was to create good governance being free from practices indicating KKN (Collusion, Corruption, and Nepotism). Also, it was aimed to make problems between the executive and legislative bodies as local government partner transparent. Therefore, people control that the DPRD represented was required.
Kata Kunci : Hukum Tata Negara,DPRD,Pengawasan APBD, DPRD’s control - APBD uses - good governance