Laporkan Masalah

PENGECUALIAN KEWAJIBAN MELAKUKAN RUPS BAGI PERUSAHAAN TERBUKA BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020 TAHUN 2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Mahmud Ibnu Subkhi, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalisasi pengecualian atas kewajiban melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) bagi Perusahaan Terbuka dalam hal menjaminkan aset Perseroan berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2020 Tahun 2020 (POJK 17/2020). Penelitian ini juga mengidentifikasi dan mengevaluasi dampak yang ditimbulkan bagi Perusahaan Terbuka atas adanya penjaminan aset yang dilakukan tanpa persetujuan RUPS. 
Penelitian ini merupakan penelitian normatif-empiris, yang menggabungkan analisis hukum dengan data empiris yang diperoleh melalui kuisioner dan wawancara dengan pihak terkait. Aspek normatif mencakup analisis terhadap POJK 17/2020 dan teori hukum yang mendasarinya, sedangkan aspek empiris melibatkan pengumpulan data tentang implementasi kebijakan tersebut dalam praktik. Data dikumpulkan dari berbagai sumber primer dan sekunder, kemudian dianalisis menggunakan metode analisis kualitatif. 
Hasil penelitian menunjukkan bahwa rasionalisasi pengecualian kewajiban RUPS memberikan fleksibilitas dan efisiensi dalam pengambilan keputusan bisnis bagi Perusahaan Terbuka, namun juga menimbulkan masalah transparansi dan akuntabilitas yang dapat mempengaruhi kepercayaan pemegang saham. Untuk mengatasi potensi konflik, perusahaan perlu meningkatkan transparansi dan tata kelola yang baik dalam setiap transaksi material yang melibatkan penjaminan aset. Kesimpulannya, meskipun pengecualian ini memberikan fleskibilitas, keuntungan operasional, perusahaan harus berhati-hati dalam penerapannya untuk menjaga kepercayaan pemegang saham dan memastikan stabilitas serta pertumbuhan jangka panjang.

This study aims to analyze the rationale behind the exemption from the obligation to hold a General Meeting of Shareholders (GMS) for publicly listed companies when securing company assets under POJK Number 17/POJK.04/2020 of 2020 (POJK 17/2020). The study also identifies and evaluates the impact on publicly listed companies when securing assets without GMS approval. 

This research is a normative-empirical study, combining legal analysis with empirical data obtained through questionnaires and interviews with relevant parties. The normative aspect includes an analysis of POJK 17/2020 and its underlying legal theories, while the empirical aspect involves collecting data on the implementation of this policy in practice. Data were collected from various primary and secondary sources and analyzed using qualitative analysis methods. 

The findings show that the exemption from GMS obligations provides flexibility and efficiency in business decision-making for publicly listed companies, but also raises issues of transparency and accountability that can affect shareholder trust. To mitigate potential conflicts, companies need to enhance transparency and good governance in every material transaction involving asset security. In conclusion, although this exemption offers operational benefits, companies must carefully implement it to maintain shareholder trust and ensure long-term stability and growth.


Kata Kunci : Material Transaction, RUPS, Rational

  1. S2-2024-495201-abstract.pdf  
  2. S2-2024-495201-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-495201-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-495201-title.pdf