Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam hal terjadi akuisisi atas perseroan pada Grup PT. Pudjiadi Prestige Tbk Jakarta

DUMAYANTI, Dyah Tri, Prof. Emmy Pangaribuan S., SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Saham Minoritas dalam hal terjadi akuisisi atas Perseroan ini merupakan penelitian hukum normatif yang menekankan pada penelitian pustaka yang didukung oleh penelitian lapangan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam hal terjadi akuisisi atas Perseroan. Analisis data dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif komparatif. Maksud dan tujuan Akuisisi atas Perseroan pada Grup PT Pudjiadi Prestige Tbk adalah untuk mengalihkan pengendalian manajemen atas Perseroan yang diakuisisi sebagian besar sahamnya tersebut kepada Perseroan yang mengakuisisi, sehingga Perseroan yang mengakuisisi menjadi perusahaan yang berasset besar dan dapat lebih berkembang pesat; selain itu untuk mengurangi beban tugas Direksi dan Komisaris pemilik lama Perseroan yang sebagian besar sahamnya dialihkan; dan untuk menambah asset Perseroan yang mengakuisisi, sehingga neraca perseroan akan menjadi lebih baik, dengan demikian apabila Perseroan yang mengakuisisi mengajukan pinjaman ke Pihak Kreditur, akan dapat mempermudah dalam pengajuan pinjaman/kredit dan pengucuran dana pinjaman dari Pihak Kreditur. Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam hal terjadi akuisisi atas perseroan pada Grup PT Pudjiadi Prestige Tbk, ada 3 (tiga) alternatif yang diberikan oleh Holding Company yaitu : a) milik pemegang saham minoritas pada Perseroan yang akan diakuisisi tersebut dibeli oleh Holding Company dari PT yang diakuisisi; b) para pemegang saham minoritas diijinkan untuk mengalihkan sahamnya kepada pihak lain yang mau membeli sahamnya dengan catatan harus dengan persetujuan RUPS Perseroan masing-masing; c) tetap menjadi pemegang saham minoritas pada perseroan hasil akuisisi. Pada umumnya Pemegang Saham Minoritas memilih untuk tetap menjadi Pemegang Saham Minoritas pada Perseroan hasil akuisisi.

The research, which focused on legal protection for minority shareholders when the acquisition of the company took place, was a study on normative law and placed an emphasis on library research supported by a field study. The research aimed at discovering legal protection available for minority shareholders when the acquisition took place. The data was analyzed using a qualitative-comparative method. The idea behind the acquisition of a company within PT Pudjiadi Prestige Tbk Group was to transfer the control over the management of the company to the one that bought in the company’s shares. Thus, the acquiring company grew bigger with multiplied assets and progressed faster. Apart from relieving the acquired company’s Directors and the Commissioners of some work load, the acquiring company also expected to have more assets at its disposal and better financial balance. This in turn, would help the acquiring company to easily ask for a loan from creditors. As for the legal protection for minority shareholders when the acquisition of a company within PT Pudjiadi Prestige Tbk Group took place, the holding company provided three alternatives: a) the shares that belonged to minority shareholders were bought by the holding compny of the acquired company; b) those minority shareholders reserved their right to hand over their shares to other parties providing that the General Meeting of Shareholders of each company gave its consent; c) they also reserved the right to stay as minority shareholders in the acquired company. Mostly, the minority shareholders preferred to stay with the acquired company.

Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perlindungan Hukum,Saham Minoritas,Akuisisi, Legal Protection, Minority Shareholders, Acquisition


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.