PENETAPAN TARIF HONORARIUM DALAM PERJANJIAN KERJASAMA ANTARA NOTARIS DAN BANK DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS (Studi Kasus Perjanjian Kerjasama Notaris X dan Bank Y di Kabupaten Magelang)
Sambarri Ridyo Riyambodo, Dr. Muhaimin, S.H., M.Kn.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis dasar pembentukan dan penetapan tarif honorarium yang ditetapkan oleh Bank serta menganalisis implikasi yuridis serta tindakan yang dilakukan oleh Organisasi Ikatan Notaris Indonesia terhadap perjanjian kerjasama antara Notaris dan Bank.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian empiris merupakan jenis penelitian yang fokus pada pengamatan terhadap gejala, peristiwa, dan fenomena yang terjadi dalam masyarakat, lembaga, atau Negara Penelitian empiris menggunakan data primer melalui wawancara dan studi lapangan dengan responden dan narasumber. Data yang diperoleh menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian tesis ini adalah, dasar Bank membuat perjanjian kerjasama ialah berdasar pada Romawi VII angka 1 dan angka 2 Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Bank Perkreditan Rakyat dan tingginya permintaan kredit sehingga menyebabkan suatu hubungan kerjasama secara tertulis serta dasar Notaris membuat perjanjian kerjasama adalah Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Jabatan Notaris yang menjelaskan Notaris merupakan pejabat umum yang yang harus memberikan pelayanan kepada siapapun yang membutuhkan jasa tersebut. Notaris X melanggar Pasal 16 UUJNP, Pasal 4 angka 3 Perubahan Kode Etik Notaris dan Pasal 3 angka 14 Perubahan Kode Etik Notaris. Tidak ada implikasi yuridis yang diberikan kepada Notaris X oleh Dewan Kehormatan Kabupaten Magelang. Tindakan yang dilakukan Organisasi terhadap pelanggaran tersebut ialah dengan adanya laporan atau aduan, apabila tidak ada laporan dan aduan maka Organisasi tidak dapat menindaklanjuti hal tersebut.
The purpose of this research is to learn and analyze the basis of the establishment and setting of the rate of honorary established by the Bank as well as to analyse the jurisdictional implications and actions carried out by the Organization of the Association of Notaries of Indonesia to the agreement of cooperation between the Notary and the Bank.
This research is normative-empirical law research with descriptive nature. Normative research is research that uses secondary differentiated into primary, secondary and tertiary data, while empirical research uses primary data through interviews and field studies with respondents and sources. Data from research using qualitative methods.
The results of this thesis research are that the basis for the Bank to make a Cooperation agreement is based on Roman VII number 2 of the Financial Services Authority Circular Letter Number 8/SEOJK.03/2022 concerning the Implementation of Rural Banks and the high demand for credit, which results in a written Cooperation relationship and a Notary basis. making a Cooperation agreement is Article 1 point 1 of the Law on the Position of Notaries which explains that Notaries are public officials who must provide services to anyone who needs these services. Notary There are no juridical implications given to Notary X by the Honorary Council. The action taken by the Organization regarding these violations is by providing a report or complaint. If there is no report or complaint then the Organization cannot follow up on this matter.
Kata Kunci : Honorarium Notaris, Perjanjian Kerjasama, Undang-Undang Jabatan Notaris, Kode Etik Notaris